Berita

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Dikirimi Surat Terbuka, Sri Mulyani Diminta Serius Kelola Aset Sitaan Negara

SABTU, 28 AGUSTUS 2021 | 16:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta segera memaksimalkan pengelolaan aset sitaan negara.

Demikian ditekankan Omnibus Law Watch dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Sri Mulyani. Dalam surat itu, Omnibus Law Watch merujuk potongan video Sri Mulyani yang menyebut Amerika bisa maju karena aset bekerja keras, sedangkan orangnya kerja biasa-biasa saja.

Kata Sri Mulyani, hal itu berbeda dengan Indonesia sebagai negara berkembang, orang bekerja keras namun aset didiamkan.

"Pernyataan itu menjadi benar adanya jika dikaitkan dengan tata kelola aset sitaan negara dari kejahatan seperti aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun sitaan dari kejahatan lainnya," kata Direktur Eksekutif Omnibus Law Watch, Moch Gunawan Abdillah, Sabtu (28/8).

Dari analisis Omnibus Law Watch, kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait aset yang disita negara dari berbagai kejahatan, sampai saat ini belum mengerucut menuju seperti pernyataan Menkeu.

"Apakah aset-aset yang berada dalam lingkup kewenanagan DJKN itu benar sudah dikelola sesuai dengan penggalan video pendek itu?" kritiknya.

Ia mengurai, banyak aset yang ditata kelola DJKN. Namun sayang, sejauh ini tidak terkelola maksimal. Ia lantas mencontohkan aset sitaan dari pembayaran utang PT Putra Surya Perkasa milik keluarga Gondokusumo terkait uang negara sebesar Rp 1,6 triliun dan 17,3 juta dolar AS.

DJKN sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN) menyita tanah di dua desa Singasari dan Cibodas, Kecamatan Jonggol berupa tanah seluas 245,7 hektare dan 265 hektare di Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Namun sampai hari ini, justru DJKN yang kerja keras tanpa ada hasil kepada negara, sementara lahan itu dibiarkan terlantar bahkan menjadi cenderung timbulkan masalah baru. Itu anomali," paparnya.

Oleh karena itu, Omnibus Law Watch menilai sudah saatnya negara tidak lagi sekadar menagih seperti yang dilakukan Satgas BLBI terhadap 48 obligator yang salah satunya Hutomo Mandala Putra.

"Sayang jikalau negara hanya sekadar menjadi penagih, bukan menjadi penatakelola aset yang baik dan benar," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya