Berita

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Dikirimi Surat Terbuka, Sri Mulyani Diminta Serius Kelola Aset Sitaan Negara

SABTU, 28 AGUSTUS 2021 | 16:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta segera memaksimalkan pengelolaan aset sitaan negara.

Demikian ditekankan Omnibus Law Watch dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Sri Mulyani. Dalam surat itu, Omnibus Law Watch merujuk potongan video Sri Mulyani yang menyebut Amerika bisa maju karena aset bekerja keras, sedangkan orangnya kerja biasa-biasa saja.

Kata Sri Mulyani, hal itu berbeda dengan Indonesia sebagai negara berkembang, orang bekerja keras namun aset didiamkan.


"Pernyataan itu menjadi benar adanya jika dikaitkan dengan tata kelola aset sitaan negara dari kejahatan seperti aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun sitaan dari kejahatan lainnya," kata Direktur Eksekutif Omnibus Law Watch, Moch Gunawan Abdillah, Sabtu (28/8).

Dari analisis Omnibus Law Watch, kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait aset yang disita negara dari berbagai kejahatan, sampai saat ini belum mengerucut menuju seperti pernyataan Menkeu.

"Apakah aset-aset yang berada dalam lingkup kewenanagan DJKN itu benar sudah dikelola sesuai dengan penggalan video pendek itu?" kritiknya.

Ia mengurai, banyak aset yang ditata kelola DJKN. Namun sayang, sejauh ini tidak terkelola maksimal. Ia lantas mencontohkan aset sitaan dari pembayaran utang PT Putra Surya Perkasa milik keluarga Gondokusumo terkait uang negara sebesar Rp 1,6 triliun dan 17,3 juta dolar AS.

DJKN sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN) menyita tanah di dua desa Singasari dan Cibodas, Kecamatan Jonggol berupa tanah seluas 245,7 hektare dan 265 hektare di Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Namun sampai hari ini, justru DJKN yang kerja keras tanpa ada hasil kepada negara, sementara lahan itu dibiarkan terlantar bahkan menjadi cenderung timbulkan masalah baru. Itu anomali," paparnya.

Oleh karena itu, Omnibus Law Watch menilai sudah saatnya negara tidak lagi sekadar menagih seperti yang dilakukan Satgas BLBI terhadap 48 obligator yang salah satunya Hutomo Mandala Putra.

"Sayang jikalau negara hanya sekadar menjadi penagih, bukan menjadi penatakelola aset yang baik dan benar," tandasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya