Berita

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Dikirimi Surat Terbuka, Sri Mulyani Diminta Serius Kelola Aset Sitaan Negara

SABTU, 28 AGUSTUS 2021 | 16:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta segera memaksimalkan pengelolaan aset sitaan negara.

Demikian ditekankan Omnibus Law Watch dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Sri Mulyani. Dalam surat itu, Omnibus Law Watch merujuk potongan video Sri Mulyani yang menyebut Amerika bisa maju karena aset bekerja keras, sedangkan orangnya kerja biasa-biasa saja.

Kata Sri Mulyani, hal itu berbeda dengan Indonesia sebagai negara berkembang, orang bekerja keras namun aset didiamkan.


"Pernyataan itu menjadi benar adanya jika dikaitkan dengan tata kelola aset sitaan negara dari kejahatan seperti aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun sitaan dari kejahatan lainnya," kata Direktur Eksekutif Omnibus Law Watch, Moch Gunawan Abdillah, Sabtu (28/8).

Dari analisis Omnibus Law Watch, kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait aset yang disita negara dari berbagai kejahatan, sampai saat ini belum mengerucut menuju seperti pernyataan Menkeu.

"Apakah aset-aset yang berada dalam lingkup kewenanagan DJKN itu benar sudah dikelola sesuai dengan penggalan video pendek itu?" kritiknya.

Ia mengurai, banyak aset yang ditata kelola DJKN. Namun sayang, sejauh ini tidak terkelola maksimal. Ia lantas mencontohkan aset sitaan dari pembayaran utang PT Putra Surya Perkasa milik keluarga Gondokusumo terkait uang negara sebesar Rp 1,6 triliun dan 17,3 juta dolar AS.

DJKN sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN) menyita tanah di dua desa Singasari dan Cibodas, Kecamatan Jonggol berupa tanah seluas 245,7 hektare dan 265 hektare di Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Namun sampai hari ini, justru DJKN yang kerja keras tanpa ada hasil kepada negara, sementara lahan itu dibiarkan terlantar bahkan menjadi cenderung timbulkan masalah baru. Itu anomali," paparnya.

Oleh karena itu, Omnibus Law Watch menilai sudah saatnya negara tidak lagi sekadar menagih seperti yang dilakukan Satgas BLBI terhadap 48 obligator yang salah satunya Hutomo Mandala Putra.

"Sayang jikalau negara hanya sekadar menjadi penagih, bukan menjadi penatakelola aset yang baik dan benar," tandasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya