Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Politik

MAKI Temukan Masalah Penganggaran di MA, Pagu Beli Karpet Rp 9,4 Miliar Terpakai Rp 1 Miliar

SABTU, 28 AGUSTUS 2021 | 02:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kinerja Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sebab, ditemukan satu masalah yang terkait penganggaran pengadaan barang keperluan di institusi penegak hukum ini.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menemukan pagu anggaran MA dalam hal pengadaan karpet ruang kerja Ketua MA, ST Burhanuddin, jauh lebih tinggi dari yang direalisasikan.

"Memohon untuk melakukan perencanaan belanja yang baik, termasuk pagu anggaran yang tidak berlebihan sebagaimana proyek karpet pagu Rp 9,4 miliar tapi yang terpakai hanya Rp 1 miliar sehingga sisa Rp 8,4 miliar," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu dini hari (28/8).


Boyamin menyayangkan kinerja MA dalam kasus ini. Sebab menurutnya, anggaran sisa sebesar Rp 8,4 miliar seharusnya bisa dipakai untuk keperluan yang lebih penting di saat situasi sedang dalam masa pandemi Covid-19.

Karena itu, dia menyarankan agar MA bisa memperbaiki penyusunan anggaran yang lebih akurat dan baik lagi untuk periode Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selanjutnya.

"Mohon untuk tidak terulang lagi proyek-proyek yang terkesan mewah, karena MA adalah simbol dan keadilan sehingga diperlukan teladan untuk sederhana, sebagai perwujudan empati kepada kesejahteraan rakyat yang belum terwujud," tandas Boyamin.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya