Berita

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Sambut Baik Perpres 68/2021, Saleh Daulay: Tujuannya Agar Semua Kebijakan yang Dikeluarkan Tidak Tumpang Tindih

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 23:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga didukung Partai Amanat Nasional (PAN).

Melalui Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, partai berlambang matahari ini memaprakan alasannya mendukung beleid baru yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut.

Kata Saleh, jika publik mempertanyakan terkait tidak sinkronnya kebijakan menteri hingga munculnya Perpres 68/2021, hal ini perlu dipertanyakan langsung ke Sekretariat Negara (Setneg).


"Karena kalau Perpres itu digodoknya di Setneg," ucap Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/8).

Maka dari itu, untuk menjawab pertanyaan liar masyarakat soal tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang diterbitkan, Saleh justru bukan menyoal dari penerbitan Perpres 68/2021.

Akan tetapi, dia menafsirkan lahirnya Perpres tersebut menandakan apa yang disampaikan Presiden harus dilakukan oleh anak buahnya. Karena, banyak permintaan dari masyarakat yang meminta Jokowi turun langsung dalam setiap kebijakan yang ditelurkam.

"Kenapa? Karena banyak pilihan yang meminta Presiden untuk langsung menangani masalah pandemi ini. Salah satu cara untuk keterikutan Presiden secara langsung itu adalah dengan mengetahui seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kementerian dan lembaga yang ada," katanya.

"Jadi sehingga kan apapun keputusan yang ada itu diketahui oleh Presiden," imbuhnya.

Saleh menambahkan, adanya Perpres tersebut merupakan satu bentuk keingintahuan Jokowi terhadap kerja anak buahnya. Meski, kewenangan menteri untuk mengeluarkan peraturan menteri tetap dipegang oleh menteri secara administratif.

"Presiden kemungkinan ingin mengetahui secara lebih utuh seluruh peraturan yang dikelurkan di seluruh kabinetnya di kementerian lembaga yang ada," ucapnya.

Dari situ, Saleh menyimpulkan tujuan dikeluarkannya Perpres 68/2021 tersebut agar semua kebijakan antar kementerian dan lembaga tidak tumpang tindih.

"Tujuannya adalah bagaimana agar semua kebijakan yang tertulis dan dikeluarkan oleh masing-masing kementerian lembaga itu memang betul-betul tidak ada yang tumpang tindih. Tidak ada yang katakanlah bertolak belakang. Jadi semuanya harus sinkron dan harmonis," katanya.

"Saya kira dengan keluarnya Perpres itu, dari satu pihak itu tentu sangat baik ya kita harapkan itu bisa menjaga sinergitas antara seluruh kementerian lembaga dalam menangani pandemi yang ada saat ini," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya