Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat melakukan konferensi pers terkait kasus suap lelang jabatan Sekda Kota Tanjungbalai, Jumat (27/8)/RMOL

Hukum

Agar Dipilih Jadi Sekda, Yusmada Suap Walikota Tanjungbalai Rp 200 Juta

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 20:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka Yusmada (YM) rela mengeluarkan uang Rp 200 juta agar dipilih sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai oleh M Syahrial saat masih aktif menjabat Walikota Tanjungbalai.

Seperti dijelaskan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Yusmada telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2021 bersama dengan Walikota Tanjungbalai tahun 2016-2021, M. Syahrial.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (27/8).


Sementara untuk tersangka M Syahrial, kata Karyoto, tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Saat memberikan konferensi pers, Karyoto pun membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Syahrial dan Yusmada.

Pada Juni 2019, Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.

Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar.

Setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan Syahrial.

Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan kepada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta ke Syahrial. Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon Syahrial dan kemudian langsung disepakati dan disetujui.

Akhirnya, pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.

Usai Yusmada resmi terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmada untuk menagih janji sebesar Rp 200 juta.

Yusmada langsung melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan kemudian diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke Syahrial.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya