Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan, akan menjalani sisa masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung/Net

Hukum

Bekas Dirut PTPN III Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, Jumat (27/8), Jaksa Eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) nomor 237 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021 atas nama terpidana Dolly Parlagutan Pulungan dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.

"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan dan pidana yang sedang dijalani saat ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (27/8).


Dalam amar putusannya, lanjut Ali, Dolly tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Tetap pula dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ali.

Dolly sendiri telah melakukan penyetoran pembayaran denda sebesar Rp 200 juta melalui rekening penampungan KPK dan untuk selanjutnya dilakukan penyetoran ke kas negara.

Dolly dan Direktur Pemasaran PT PTPN III, I Kadek Kertha Laksana, terbukti memberikan persetujuan longterm contract (LTC) kepada Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, dan penasihat PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya