Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan, akan menjalani sisa masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung/Net

Hukum

Bekas Dirut PTPN III Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, Jumat (27/8), Jaksa Eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) nomor 237 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021 atas nama terpidana Dolly Parlagutan Pulungan dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.

"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan dan pidana yang sedang dijalani saat ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (27/8).


Dalam amar putusannya, lanjut Ali, Dolly tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Tetap pula dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ali.

Dolly sendiri telah melakukan penyetoran pembayaran denda sebesar Rp 200 juta melalui rekening penampungan KPK dan untuk selanjutnya dilakukan penyetoran ke kas negara.

Dolly dan Direktur Pemasaran PT PTPN III, I Kadek Kertha Laksana, terbukti memberikan persetujuan longterm contract (LTC) kepada Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, dan penasihat PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya