Berita

Ilustrasi./Dok

Bisnis

Resmi, Penyelenggara Penawaran Efek Berbasis Syariah Ini Kantongi Izin OJK

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 14:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

RMOL.  Perusahaan penyelenggara penawaran efek  berbasis syariah, PT Shafiq Digital Indonesia (Shafiq) kini tercatat sebagai securities crowdfunding syariah berizin pertama di Indonesia.

Shafiq telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021, sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Shafiq juga telah mendapatkan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari DSN MUI

Co-Founder dan Chairman Shafiq, Muhammad Syafii Antonio mengatakan, saat ini kesadaran akan praktek berbisnis secara prinsip-prinsip Islam telah berkembang pesat. Banyak pemilik usaha yang menilai kembali kegiatan bisnis mereka dan memilih untuk mencari instrumen yang selaras dengan prinsip syariah.


"Indonesia memiliki potensi pasar yang besar untuk bisnis berbasis syariah karena mayoritas 87% penduduknya adalah muslim," ujar Syafii.

Ditambahkan Co-Founder dan CEO Shafiq, Kevin Syahrizal, ijin resmi dari otoritas keuangan itu membuat Shafiq sebagai securities crowdfunding pertama di Indonesia, sekaligus sebagai securities crowdfunding syariah pertama yang mendapatkan izin dari OJK.

"Semoga ini menjadi pintu bagi kami untuk bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada umat," ujar Kevin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya