Berita

Ilustrasi./Dok

Bisnis

Resmi, Penyelenggara Penawaran Efek Berbasis Syariah Ini Kantongi Izin OJK

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 14:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

RMOL.  Perusahaan penyelenggara penawaran efek  berbasis syariah, PT Shafiq Digital Indonesia (Shafiq) kini tercatat sebagai securities crowdfunding syariah berizin pertama di Indonesia.

Shafiq telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021, sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Shafiq juga telah mendapatkan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari DSN MUI

Co-Founder dan Chairman Shafiq, Muhammad Syafii Antonio mengatakan, saat ini kesadaran akan praktek berbisnis secara prinsip-prinsip Islam telah berkembang pesat. Banyak pemilik usaha yang menilai kembali kegiatan bisnis mereka dan memilih untuk mencari instrumen yang selaras dengan prinsip syariah.


"Indonesia memiliki potensi pasar yang besar untuk bisnis berbasis syariah karena mayoritas 87% penduduknya adalah muslim," ujar Syafii.

Ditambahkan Co-Founder dan CEO Shafiq, Kevin Syahrizal, ijin resmi dari otoritas keuangan itu membuat Shafiq sebagai securities crowdfunding pertama di Indonesia, sekaligus sebagai securities crowdfunding syariah pertama yang mendapatkan izin dari OJK.

"Semoga ini menjadi pintu bagi kami untuk bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada umat," ujar Kevin.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya