Berita

Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih/Net

Politik

Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Istrinya Dijebloskan Ke Lapas Di Tangerang

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 13:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Tangerang.

Pada Kamis (26/8), tim Jaksa Eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor: 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih.

Begitu tegas Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (27/8).


"Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan," ujarnya.

Selain itu kata Ali, Ismunandar juga dibebani kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Serta dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp 27.438.812.973 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," kata Ali.

Sementara untuk istrinya, Encek Unguria dimasukkan ke Lapas Klas IIA Tangerang untuk menjalankan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam penahanan.

"Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," jelas Ali.

Selain itu kata Ali, Encek juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 629.700.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," pungkas Ali.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya