Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

Direktur PPI: Perpres 68/2021 Dibuat Jokowi agar Tidak Ada Menteri Genit Jelang Pemilu

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 10:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga dimaknai sebagai bagian dari model sistem demokrasi terpimpin.

Pada sistem tersebut, kekuasaan politik ada di tangan presiden sebagai kepala negara.

"Ini mirip demokrasi terpimpimpin, bahwa semua kekuasaan politik harus dikontrol oleh presiden," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/8).


Perpres 68/2021, kata Adi, adalah cara Jokowi untuk mencegah manuver menteri, khususnya menteri dari unsur partai dalam menerbitkan aturan yang menguntungkan pribadi ataupun kepentingan partainya. Sebab tak dipungkiri ada kekhawatiran munculnya manuver menteri-menteri dari kalangan partai politik menjelang pemilu.

"Misalnya untuk kepentingan pencitraan politik dengan nebeng sebagai pejabat publik. Perpres itu juga supaya tidak ada menteri 'genit' membuat anggaran untuk pencitraan atau kepentingan partai," sambung akademisi UIN Syarif Hidayatullah ini.

Adi menekankan, Perpres yang mewajibkan peraturan menteri harus mendapat persetujuan presiden itu menegaskan larangan visi misi menteri.

"Ini sebagai wujud visi misi Jokowi bahwa tidak ada visi misi menteri, yang ada hanya visi misi presiden," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya