Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

Presisi

Alasan Polri Bakal Jerat Penyebar Video M. Kece

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 01:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Youtuber Muhammad Kece telah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Kepolisian atas tuduhan dugaan penistaan agama. Seiring dengan itu, pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan Kementrian Informasi dan Informatika (Kominfo) guna menurunkan atau take down video M Kece yang viral di media sosial.

Oleh karena hal inilah kemudian pihak Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memposting video-video M Kece ke media sosial. Jika masih melakukannya, pihak Kepolisian menegaskan ada jeratan pidananya yakni UU ITE.

"Tentunya seperti itu (kalau memposting video M Kece). Ketika menyebarkan kembali informasi informasi yang akan memberikan situasi permusuhan muncul (lagi) dari masyarakat tentunya ini menjadi suatu pidana. Oleh karena itu, Polri berharap kepada masyarakat, video-video yang telah menumbuhkan suasana yang tidak nyaman di negeri ini itu tidak diupload kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis sore (26/8).


Sejauh ini, kata Rusdi, sebanyak 42 konten video Muhammad Kace telah diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, puluhan video tak seluruhnya milik Kace. Sementara itu, 38 video lainnya tengah dalam proses penanganan, yakni pengajuan untuk turut diturunkan.

Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut UU ITE hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP tentang Penodaan agama.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya