Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

Presisi

Alasan Polri Bakal Jerat Penyebar Video M. Kece

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 01:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Youtuber Muhammad Kece telah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Kepolisian atas tuduhan dugaan penistaan agama. Seiring dengan itu, pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan Kementrian Informasi dan Informatika (Kominfo) guna menurunkan atau take down video M Kece yang viral di media sosial.

Oleh karena hal inilah kemudian pihak Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memposting video-video M Kece ke media sosial. Jika masih melakukannya, pihak Kepolisian menegaskan ada jeratan pidananya yakni UU ITE.

"Tentunya seperti itu (kalau memposting video M Kece). Ketika menyebarkan kembali informasi informasi yang akan memberikan situasi permusuhan muncul (lagi) dari masyarakat tentunya ini menjadi suatu pidana. Oleh karena itu, Polri berharap kepada masyarakat, video-video yang telah menumbuhkan suasana yang tidak nyaman di negeri ini itu tidak diupload kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis sore (26/8).

Sejauh ini, kata Rusdi, sebanyak 42 konten video Muhammad Kace telah diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, puluhan video tak seluruhnya milik Kace. Sementara itu, 38 video lainnya tengah dalam proses penanganan, yakni pengajuan untuk turut diturunkan.

Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut UU ITE hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP tentang Penodaan agama.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya