Berita

Wisuda Program Mini Magister Kebijakan Publik (PMM KP) digelar Masyarakat Kebijakan Publik (MAKPI) untuk angkatan pertama secara virtual pada Kamis, 26 Agustus/Repro

Nusantara

Wisuda Angkatan Pertama Program Megister, MAKPI dan RRK Cetak Pendobrak Reformasi Kebijakan

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 21:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wisuda Program Mini Magister Kebijakan Publik (PMM KP) digelar Rumah Reformasi Kebijakan (RRK) bekerjasama dengan Masyarakat Kebijakan Publik (MAKPI) untuk angkatan pertama, dengan harapan dapat mencetak pakar-pakar diberbagai bidang kebijakan publik.

Founder Program Mini Magister Kebijakan Publik (PMM KP) yang sekaligus Presiden Masyarakat Kebijakan Publik (MAKPI), Riant Nugroho mengatakan, Indonesia saat ini membutuhkan banyak ahli kebijakan publik untuk membantu penyusunan berbagai kebijakan yang dapat memenuhi aspirasi rakyat Indonesia dan sekaligus mewujudkan Cita-cita dan Tujuan Nasional sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

"Selain itu, diharapkan juga para ahli kebijakan publik ini dapat membantu pemerintah dalam mengatasi tumpah tindih berbagai kebijakan yang ada dalam kehidupan sehari-hari," ujar Riant Nugroho dalam acara wisuda angkatan keempat yang digelar secara virtual, Kamis (26/8).


PMM KP yang diselenggarakan oleh Rumah Reformasi Kebijakan (RRK). ini meluluskan 28 orang dari 393 orang yang terdaftar sebagai peserta. Pada awalnya, tercatat sebanyak 1.200 orang yang mendaftarkan diri sebagai peserta, namun hanya 393 calon yang diterima.

"Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, diperlukan berbagai kebijakan publik yang merupakan hak dari rakyat. Oleh karena itu, dibutuhkan para pemikir tentang kebijakan publik agar kebijakan publik yang dikeluarkan tidak bertentangan atau menyimpang dari cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945," jelas Riant Nugroho.

Diurai lebih lanjut oleh Riant Nugroho, peserta yang lulus akan tergabung dalam MAKPI yang didirikan pada 1 Juni 2021, dibentuk sebagai organisasi profesi bagi para peminat bidang kebijakan publik di Indonesia dari berbagai disiplin ilmu dan kepakaran.

"Bertujuan untuk memajukan mutu dan keunggulan kebijakan publik Indonesia" imbuhnya.

MAKPI, lanjut Riant Nugroho, juga didirikan untuk membantu para pemimpin di tingkat nasional maupun lokal dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang tertuang pada janji kemerdekaan Republik Indonesia

Sementara itu Direktur RRK, Firrean Suprapto menambahkan, program mini magister kebijakan publik mensyaratkan para peserta harus lulus strata satu (S1) yang dirancang oleh Pengelola RRK dan para pakar Kebijakan Publik.

Firrean Suprapto juga memaparkan, program mini magister ini didirikan pada tahun 2020 sebagai hadiah ulang tahun RI ke-75, dengan tujuan ingin membangun kebijakan publik yang diharapkan para lulusan akan menyumbangkan sumbangsihnya bagi negara.

Firrean Suprapto menyebutkan, mata kuliah yang diberikan meliputi Kebijakan Unggul-Indonesia Unggul, Teori Kebijakan Publik, Kebijakan Publik Unggul Sebagai Hak Warganegara, Mencegah Korupsi Kebijakan, Kebijakan Publik In Action, Kebijakan Publik dan Strategi Bisnis, serta Pancasila-Filsafat Kebijakan Publik Indonesia.

"Banyak kebijakan publik yang tidak efektif untuk dilaksanakan dengan berbagai alasan. Tidak tahu kebijakan publik, tidak mengerti cara pembuatan kebijakan publik, tidak memahami makna efektivitas sebuah kebijakan publik adalah beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan tidak efektif. Sebagai dampaknya adalah banyak kebijakan yang dibuat tetapi bertentangan dengan pelaksanaannya," kata Firrean Suprapto.

Muhammad Dawrinsyah, perwakilan peserta yang lulus, menyatakan kesannya bahwa pendidikan profesi ini mempertemukan para peserta dengan berbagai latar belakang dan disiplin ilmu.  

"Pertemuan ini memperkaya wawasan dalam melihat berbagai daerah di Indonesia dengan menggunakan kacamata yang sama yakni kebijakan publik," tambah Dawrinsyah menutup.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya