Berita

Wisuda Program Mini Magister Kebijakan Publik (PMM KP) digelar Masyarakat Kebijakan Publik (MAKPI) untuk angkatan pertama secara virtual pada Kamis, 26 Agustus/Repro

Nusantara

Wisuda Angkatan Pertama Program Megister, MAKPI dan RRK Cetak Pendobrak Reformasi Kebijakan

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 21:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wisuda Program Mini Magister Kebijakan Publik (PMM KP) digelar Rumah Reformasi Kebijakan (RRK) bekerjasama dengan Masyarakat Kebijakan Publik (MAKPI) untuk angkatan pertama, dengan harapan dapat mencetak pakar-pakar diberbagai bidang kebijakan publik.

Founder Program Mini Magister Kebijakan Publik (PMM KP) yang sekaligus Presiden Masyarakat Kebijakan Publik (MAKPI), Riant Nugroho mengatakan, Indonesia saat ini membutuhkan banyak ahli kebijakan publik untuk membantu penyusunan berbagai kebijakan yang dapat memenuhi aspirasi rakyat Indonesia dan sekaligus mewujudkan Cita-cita dan Tujuan Nasional sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

"Selain itu, diharapkan juga para ahli kebijakan publik ini dapat membantu pemerintah dalam mengatasi tumpah tindih berbagai kebijakan yang ada dalam kehidupan sehari-hari," ujar Riant Nugroho dalam acara wisuda angkatan keempat yang digelar secara virtual, Kamis (26/8).


PMM KP yang diselenggarakan oleh Rumah Reformasi Kebijakan (RRK). ini meluluskan 28 orang dari 393 orang yang terdaftar sebagai peserta. Pada awalnya, tercatat sebanyak 1.200 orang yang mendaftarkan diri sebagai peserta, namun hanya 393 calon yang diterima.

"Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, diperlukan berbagai kebijakan publik yang merupakan hak dari rakyat. Oleh karena itu, dibutuhkan para pemikir tentang kebijakan publik agar kebijakan publik yang dikeluarkan tidak bertentangan atau menyimpang dari cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945," jelas Riant Nugroho.

Diurai lebih lanjut oleh Riant Nugroho, peserta yang lulus akan tergabung dalam MAKPI yang didirikan pada 1 Juni 2021, dibentuk sebagai organisasi profesi bagi para peminat bidang kebijakan publik di Indonesia dari berbagai disiplin ilmu dan kepakaran.

"Bertujuan untuk memajukan mutu dan keunggulan kebijakan publik Indonesia" imbuhnya.

MAKPI, lanjut Riant Nugroho, juga didirikan untuk membantu para pemimpin di tingkat nasional maupun lokal dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang tertuang pada janji kemerdekaan Republik Indonesia

Sementara itu Direktur RRK, Firrean Suprapto menambahkan, program mini magister kebijakan publik mensyaratkan para peserta harus lulus strata satu (S1) yang dirancang oleh Pengelola RRK dan para pakar Kebijakan Publik.

Firrean Suprapto juga memaparkan, program mini magister ini didirikan pada tahun 2020 sebagai hadiah ulang tahun RI ke-75, dengan tujuan ingin membangun kebijakan publik yang diharapkan para lulusan akan menyumbangkan sumbangsihnya bagi negara.

Firrean Suprapto menyebutkan, mata kuliah yang diberikan meliputi Kebijakan Unggul-Indonesia Unggul, Teori Kebijakan Publik, Kebijakan Publik Unggul Sebagai Hak Warganegara, Mencegah Korupsi Kebijakan, Kebijakan Publik In Action, Kebijakan Publik dan Strategi Bisnis, serta Pancasila-Filsafat Kebijakan Publik Indonesia.

"Banyak kebijakan publik yang tidak efektif untuk dilaksanakan dengan berbagai alasan. Tidak tahu kebijakan publik, tidak mengerti cara pembuatan kebijakan publik, tidak memahami makna efektivitas sebuah kebijakan publik adalah beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan tidak efektif. Sebagai dampaknya adalah banyak kebijakan yang dibuat tetapi bertentangan dengan pelaksanaannya," kata Firrean Suprapto.

Muhammad Dawrinsyah, perwakilan peserta yang lulus, menyatakan kesannya bahwa pendidikan profesi ini mempertemukan para peserta dengan berbagai latar belakang dan disiplin ilmu.  

"Pertemuan ini memperkaya wawasan dalam melihat berbagai daerah di Indonesia dengan menggunakan kacamata yang sama yakni kebijakan publik," tambah Dawrinsyah menutup.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya