Berita

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Suparji Ahmad: M. Kece Bisa Dijerat dengan Pasal Berlapis

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 20:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Setelah penangkapan terduga penista agama M. Kece, aparat kepolisian diminta segera melakukan penyidikan dengan cepat.

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, unsur terkait dengan pasal penistaan agama harus segera dibuktikan oleh penyidik.

"Unsur-unsur penistaan agama perlu segera dibuktikan dalam penyidikan tersebut sebagaimana diatur pasal 156a KUHP," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/8).


Suparji menjelaskan alur hukum penegakan hukum di Indonesia adalah setelah ada penangkapan langsun penetapan tersangka. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan alat bukti yang memang terkait dengan dugaan tindakan pidana.

Ia berpendapat, apa yang telah dilakukan M. Kece di akun Youtubenya memenuhi syarat untuk dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Sesuai prosedur penegakan hukum pidana setelah ada penangkapan, penetapan tersangka penyidikan dengan memeriksa alat bukti yang terkait saksi, surat, ahli petunjuk dan keterangan yang bersangkutan (M. Kece)," pungkas Suparji.

Youtuber M. Kece ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri di Pulau Dewata Bali, Rabu (25/8).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, M. Kece ditangkap pada Selasa malam sekira pukul 21.45 Wita.

Dia menambahkan, Kece ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kuta Utara.

“Di Desa Dalung, Kuta Utara,” tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya