Berita

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Suparji Ahmad: M. Kece Bisa Dijerat dengan Pasal Berlapis

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 20:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Setelah penangkapan terduga penista agama M. Kece, aparat kepolisian diminta segera melakukan penyidikan dengan cepat.

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, unsur terkait dengan pasal penistaan agama harus segera dibuktikan oleh penyidik.

"Unsur-unsur penistaan agama perlu segera dibuktikan dalam penyidikan tersebut sebagaimana diatur pasal 156a KUHP," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/8).


Suparji menjelaskan alur hukum penegakan hukum di Indonesia adalah setelah ada penangkapan langsun penetapan tersangka. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan alat bukti yang memang terkait dengan dugaan tindakan pidana.

Ia berpendapat, apa yang telah dilakukan M. Kece di akun Youtubenya memenuhi syarat untuk dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Sesuai prosedur penegakan hukum pidana setelah ada penangkapan, penetapan tersangka penyidikan dengan memeriksa alat bukti yang terkait saksi, surat, ahli petunjuk dan keterangan yang bersangkutan (M. Kece)," pungkas Suparji.

Youtuber M. Kece ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri di Pulau Dewata Bali, Rabu (25/8).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, M. Kece ditangkap pada Selasa malam sekira pukul 21.45 Wita.

Dia menambahkan, Kece ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kuta Utara.

“Di Desa Dalung, Kuta Utara,” tandasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya