Berita

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Suparji Ahmad: M. Kece Bisa Dijerat dengan Pasal Berlapis

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 20:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Setelah penangkapan terduga penista agama M. Kece, aparat kepolisian diminta segera melakukan penyidikan dengan cepat.

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, unsur terkait dengan pasal penistaan agama harus segera dibuktikan oleh penyidik.

"Unsur-unsur penistaan agama perlu segera dibuktikan dalam penyidikan tersebut sebagaimana diatur pasal 156a KUHP," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/8).


Suparji menjelaskan alur hukum penegakan hukum di Indonesia adalah setelah ada penangkapan langsun penetapan tersangka. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan alat bukti yang memang terkait dengan dugaan tindakan pidana.

Ia berpendapat, apa yang telah dilakukan M. Kece di akun Youtubenya memenuhi syarat untuk dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Sesuai prosedur penegakan hukum pidana setelah ada penangkapan, penetapan tersangka penyidikan dengan memeriksa alat bukti yang terkait saksi, surat, ahli petunjuk dan keterangan yang bersangkutan (M. Kece)," pungkas Suparji.

Youtuber M. Kece ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri di Pulau Dewata Bali, Rabu (25/8).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, M. Kece ditangkap pada Selasa malam sekira pukul 21.45 Wita.

Dia menambahkan, Kece ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kuta Utara.

“Di Desa Dalung, Kuta Utara,” tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya