Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Bekas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 09:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam rangka pembayaran uang pengganti mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang beberapa tanah yang telah disita.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

Pembayaran uang pengganti itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.


Objek yang akan dilelang yaitu, tanah seluas 734 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.241.739.000 dan uang jaminan Rp 250 juta.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.012.565.000 dan uang jaminan Rp 220 juta.

Kemudian, tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 40.730.954.000 dan uang jaminan Rp 10 miliar.

Serta tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara atau Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp 9.339.266.000 dan uang jaminan Rp 2 miliar.

Terakhir, tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 3.292.522.000 dan uang jaminan Rp 650 juta.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Rabu (8/9) pukul 09.00 WIB dengan cara penawaran closed bidding melalui www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran pada Rabu (8/9) pukul 09.00 WIB dan penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.

Untuk pelunasan harga lelang, dilakukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Sedangkan bea lelang pembeli yaitu sebesar dua persen dari harga lelang. Untuk tempat pelaksanaan lelang dilakukan di KPKNL Bandar Lampung di Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandar Lampung.

"Calon peserta lelang dapat bertanya langsung terkait lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti kepada anggota panitia lelang barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi, bertempat di Kantor KPKNL Bandar Lampung Jl. Basuki Rahmat No.12, pada Hari Selasa tanggal 7 September 2021 pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB," pungkas Ali.

Jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Klas 1A Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Agung Ilmu Mangkunegara dinyatakan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Agung Ilmu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya