Berita

Kajari Surabaya, Anton Delianto saat menyampaikan keterangan persnya terkait penangkapan dua terpidana kasus kredit fiktik Senilai Rp52 Miliar/Ist

Hukum

Kejari Surabaya Tangkap Dua Buron Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 01:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dua terpidana kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp52 miliar berhasil diringkus oleh Tim Jaksa Pidana khusus dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya. Kedua terpidana yakni Awang Dirgantara dan I Gusti Bagus Surya Dharma.

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto menjelaskan, terpidana Bagus yang berprofesi sebagai pengacara ditangkap ketika hendak mengurus perkara kliennya di Kejari Surabaya.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan catatannya, Bagus merupakan terpidana yang selama ini  sedang dicari keberadaannya lantaran tidak bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namanya pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Sementara terpidana lainnya, lanjut Anton, yakni Awang yang juga masuk dalam DPO, berhasil ditangkap saat berada di kantornya kawasan Waru, Sidoarjo.

“Saat itu mereka bekerja sebagai staf pemasaran. Namun Bagus kini berprofesi sebagai pengacara, ditangkap saat datang ke kantor (Kejari Surabaya) untuk mengurus dokumen perkara lain,” kata Anton Delianto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).

Anton membeberkan, pada 2005 yang silam, kedua terpidana mengurus pengajuan kredit yang diajukan Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan.

Yudi ketika itu mengajukan kredit untuk modal kerja pada bank tersebut. Diketahui pengajuan kredit tersebut untuk pembiayaan 28 kredit dengan mengunakan delapan perusahaan Yudi. Akan tetapi, setelah pinjaman tersebut dikucurkan oleh bank, Yudi gagal membayar kewajiabanya.

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan Yudi terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dipenjara. Sementara dalam tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, hakim memvonis Awang dan Bagus pada 2014 tidak bersalah alias diputus bebas. Tidak terima putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi. dan akhirnya hakim pada Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya pun divonis hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Akan tetapi, lanjutn Anton, setelah pihaknya menerima salian putusan, yang diterimanya pada 10 Mei 2020 yang silam kedua terpidana tidak memenuhi panggil Jaksa Penuntut Umum.

Menyingkapi hal tersebut, Anton Delianto, memerintahkan jaksa intelijen dan tindak pidana khusus untuk mencari keberadaan kedua terpidana. Hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan jajarannya. Tersiar kabar, keduanya akan mengajukan upaya hukum alias Peninjauan Kembali (PK)

Anton Delianto yang pernah mendapatkan penghargaan dari Walikota Surabaya Tri Risma Harini atas keberhasilannya mengembalikan Aset Pemerintahan Kota Surabaya senilai Rp20,7 Miliar menambahkan, kedua terpidana sudah dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya