Berita

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

Isyarat Istana Belum Tentu Angkat Pati Matra AL Jadi Panglima TNI

RABU, 25 AGUSTUS 2021 | 19:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istana dianggap sedang memberikan isyarat bahwa belum tentu mengangkat perwira TNI Angkatan Laut (AL) untuk menjadi Panglima TNI pengganti Marsekal TNi Hadi Tjahjanto.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, jabatan pergantian Panglima TNI di era reformasi mengacu pada Pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI.

Selama ini seperti ada tradisi bahwa jabatan Panglima TNI dijabat bergantian dari ketiga matra, yakni darat, laut dan udara.


Jika merujuk kepada UU tersebut kata Satyo, pada Pasal 13 Ayat 3 berbunyi bahwa pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Sedangkan dalam Ayat 4 disebutkan bahwa, jabatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 "dapat" dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi (Pati) aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

"Jika sampai dengan hari ini belum ada sinyal pergantian Panglima hal itu bisa saja sebuah isyarat bahwa Istana belum tentu mengangkat perwira tinggi dari matra angkatan Laut sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia pengganti Marsekal Hadi," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/8).

Satyo pun menganggap, sebagian kelompok masyarakat yang setuju dengan isyarat tersebut tentu beralasan bahwa tak ada ketentuan dalam UU yang mengharuskan jabatan Panglima TNI digilir.

"Mengapa 'tidak harus' karena ada diksi 'dapat' dalam konsideran Pasal 13 Ayat 4 di UU 34/2004," demikian analisa Satyo.

Satyo menafsirkan kata dapat dapat ditafsirkan Panglima TNI tidak harus dijabat secara bergantian.

"Tafsir ayat 3 yang berbunyi 'berdasarkan kepentingan organisasi TNI' kalimat ini pun subjektif bagi pelaksana yang memiliki otoritas dalam pergantian Panglima TNI, sehingga dapat disimpulkan adalah tafsir itu melekat dalam hak prerogatif seorang Presiden RI," jelas Satyo.

Jika mengikuti alur tradisi, Satyo berpandangan yang memiliki peluang adalah KSAL.

Namun demikian, dengan adanya tragedi tenggelamnya KRI Nanggala 402 yang mungkin bisa dihindari jika saja KSAL memiliki respons baik dalam mengevaluasi alat tempur AL.

"Gugurnya seluruh awak kapal tersebut akan menjadi hambatan dan alasan krusial bagi KSAL dalam mengikuti prasyarat untuk mendapat persetujuan DPR dalam proses fit and proper test," pungkas Satyo.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya