Berita

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

Isyarat Istana Belum Tentu Angkat Pati Matra AL Jadi Panglima TNI

RABU, 25 AGUSTUS 2021 | 19:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istana dianggap sedang memberikan isyarat bahwa belum tentu mengangkat perwira TNI Angkatan Laut (AL) untuk menjadi Panglima TNI pengganti Marsekal TNi Hadi Tjahjanto.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, jabatan pergantian Panglima TNI di era reformasi mengacu pada Pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI.

Selama ini seperti ada tradisi bahwa jabatan Panglima TNI dijabat bergantian dari ketiga matra, yakni darat, laut dan udara.


Jika merujuk kepada UU tersebut kata Satyo, pada Pasal 13 Ayat 3 berbunyi bahwa pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Sedangkan dalam Ayat 4 disebutkan bahwa, jabatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 "dapat" dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi (Pati) aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

"Jika sampai dengan hari ini belum ada sinyal pergantian Panglima hal itu bisa saja sebuah isyarat bahwa Istana belum tentu mengangkat perwira tinggi dari matra angkatan Laut sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia pengganti Marsekal Hadi," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/8).

Satyo pun menganggap, sebagian kelompok masyarakat yang setuju dengan isyarat tersebut tentu beralasan bahwa tak ada ketentuan dalam UU yang mengharuskan jabatan Panglima TNI digilir.

"Mengapa 'tidak harus' karena ada diksi 'dapat' dalam konsideran Pasal 13 Ayat 4 di UU 34/2004," demikian analisa Satyo.

Satyo menafsirkan kata dapat dapat ditafsirkan Panglima TNI tidak harus dijabat secara bergantian.

"Tafsir ayat 3 yang berbunyi 'berdasarkan kepentingan organisasi TNI' kalimat ini pun subjektif bagi pelaksana yang memiliki otoritas dalam pergantian Panglima TNI, sehingga dapat disimpulkan adalah tafsir itu melekat dalam hak prerogatif seorang Presiden RI," jelas Satyo.

Jika mengikuti alur tradisi, Satyo berpandangan yang memiliki peluang adalah KSAL.

Namun demikian, dengan adanya tragedi tenggelamnya KRI Nanggala 402 yang mungkin bisa dihindari jika saja KSAL memiliki respons baik dalam mengevaluasi alat tempur AL.

"Gugurnya seluruh awak kapal tersebut akan menjadi hambatan dan alasan krusial bagi KSAL dalam mengikuti prasyarat untuk mendapat persetujuan DPR dalam proses fit and proper test," pungkas Satyo.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya