Berita

Deputi Penindakan KPK Karyoto/Net

Hukum

Dorongan KPK pada Tata Kelola Aset Daerah Berbuah 12.310 Sertifikat Tanah jadi Milik Pemda

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 23:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam program perbaikan tata kelola khususnya area intervensi manajemen aset daerah, KPK mendorong Pemda (pemerintah daerah) untuk melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan, dalam hal ini langkah yang didorong ialah dengan melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset milik daerah untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara atau daerah.

"Hingga semester 1-2021 telah bertambah sebanyak 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemda," kata Karyoto saat memberikan keterangan pers capaian kinerja KPK semester I tahun 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (24/8).


Selain itu, lanjut Karyoto, upaya lain adalah dengan melakukan penertiban atas aset-aset bermasalah, baik yang dikuasai oleh
pihak ketiga maupun aset-aset yang tidak optimal pemanfaatannya. Kemudian terhadap aset-aset daerah pemekaran dan serah terima aset personil, pendanaan dan prasarana serta Dokumen (P3D), KPK turut memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain penyelamatan potensi kerugian negara melalui penagihan piutang daerah dan penertiban serta pemulihan aset maupun PSU, KPK juga melakukan review atas sejumlah kontrak yang berpotensi merugikan Pemda. Salah satunya terkait perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta terkait pengelolaan air minum di wilayah DKI Jakarta dengan rentang waktu 25 tahun sejak berakhir kontrak ada 2023.

Menurut KPK dari hasil supervisinya, metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah justru berpotensi merugikan PAM Jaya karena kewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta.

"Padahal, berdasarkan evaluasi penyaluran air efektif hanya 57,46 persen," demikian Karyoto.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya