Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net

Hukum

Berkat Supervisi KPK Semester I 2021, Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp22,2 Triliun Berhasil Diselamatkan

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 23:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Supervisi yang dilakukan oleh KPK berupa kegiatan pengawasan, penelitian dan penelahaan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi terbukti sangat efektif.

Buktinya, berkat hasil kegiatan supervisi KPK pada semester I tahun 2021 ini, lembaga antirasuah itu berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp22,2 triliun.

“Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22.270.390.872.363,00 dalam satu semester 2021,” kata Alex saat memberikan keterangan pers capaian kinerja semester I tahun 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa siang (24/8).


Dari total Rp22,2 triliun itu, terdiri dari penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp9,5 triliun.

Kemudian, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp1,7 triliun dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum
(Fasos/Fasum) senilai total Rp7,1 triliun.

Dalam kegiatan supervisi ini, Alex menjelaskan, selain mempercepat penyelesaiaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, juga menciptakan sinergitas antar instansi terkait.

“KPK memastikan perkara-perkara yang disupervisi mendapat kepastian hukum dari penanganan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum yang lain, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkap Alex.

Supervisi yang dilakukan oleh KPK ini, kata Alex meliputi perkara-perkara lama yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain. KPK memberikan solusi apa kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus tersebut hingga memfasilitasi ahli. Karena pada umumnya, kata Alex lamanya kasus-kasus di daerah itu menyangkut penghitungan kerugian negara.

“KPK memfasilitasi, penyediaan ahli untuk menghitung fisik bangunan, untuk menuntaskan perkara korupsi di daerah,” pungkas Alex.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya