Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Pembayaran Bunga Utang di RAPBN 2022 Naik, Begini Komitmen Sri Mulyani

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 22:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Beban pembayaran bunga utang negara yang disusun pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022 mengalami kenaikan.

Sebagaimana yang tertuang di dalam Buku Nota Keuangan RAPBN 2022, pemerintah harus membayar bunga utang sebesar Rp 405,87 triliun. Jika dibandingkan dengan outlook APBN 2021 yang sebesar Rp 366,2 triliun, terjadi kenaikan sebanyak 10,8 persen.

Dalam rincian pembayaran bunga utang di dalam RAPBN 2022 disebutkan, bahwa pemerintah membutuhkan dana sebanyak Rp 393,7 triliun untuk membayar bunga utang dalam negeri.


Sementara sisa dari total beban pembayaran bunga utang di dalam RAPBN 2022, yaitu yang sebesar Rp 12,2 triliun, disediakan untuk membayar bunga utang luar negeri.

Pada Selasa siang (24/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pidatonya di dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan  Tahun Sidang 2021-2022, yang salah satu isinya berbicara mengenai utang.

Dalam kesempatan tersebut dirinya menyatakan komitmennya untuk mengelola APBN secara prudent dengan tetap berupaya menekan peningkatan utang dan beban bunganya.

Salah satu cara yang dia ungkapkan untuk mewujudkan komitmennya tersebut adalah mengambil sejumlah langkah kerja sama dengan pemangku kebijakan lainnya, termasuk salah satunya Bank Indonesia.

"Berbagai kebijakan extraordinary yang dilakukan, termasuk kerja sama dengan Bank Indonesia, merupakan langkah-langkah yang akan terus dilakukan secara proper," demikian Sri Mulyani.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya