Berita

Anaka Akidi Tio, Heryanti/RMOL

Hukum

Bikin Gaduh Publik, Anak Akidi Tio Dijerat UU Era Bung Karno

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 22:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Indonesia Police Watch (IPW) batal melaporkan sumbangan dana hibah bodong Rp 2 triliun yang dilakukan oleh Heryanty binti Akidi Tio ke Bareskrim Polri.

Berdasarkan penjelasan Bareskrim Polri, penyidikan terhadap anak Akidi Tio itu sudah dijalankan oleh Polda Sumsel.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Polda Sumsel telah membuat laporan polisi dan sudah meningkatkannya ke tingkat penyidikan.


"Jadi laporan IPW tidak diperlukan lagi," kata Sugeng seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (24/8).

Menurut Sugeng, hal ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) yang tidak memungkinkan adanya laporan polisi baru saat proses hukum sudah berjalan.

Bahkan, dalam laporan polisi yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Heryanty dikenai Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

UU itu pertama kali ditandatangani oleh Presiden ke-1 RI Soekarno. Hingga saat ini peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

Pengenaan Pasal 14 tentang berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat itu, pernah dilakukan kepolisian kepada Ratna Sarumpaet oleh Polda Metro Jaya dan terhadap Yunus, aktivis antimasker oleh Polres Banyuwangi.

Namun demikian, baik Ratna Sarumpaet dan Yunus itu, kedua pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf ke publik.

"Tetapi untuk berita bohong yang dilakukan oleh Heryanty, pelaku tidak pernah mengakui kesalahan dan menyatakan maaf ke publik," kata Sugeng.

Bahkan, pengakuan salah dari Heryanty itu tidak pernah dilpublikasikan oleh Polda Sumsel ke masyarakat luas.

Padahal, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah melakukan permohonan maaf karena kelalaiannya.

Belum adanya pengakuan dari Heryanty ini, IPW memperhatikan bahwa Polda Sumsel terkesan menggantung kasus kebohongan sumbangan Rp 2 triliun dan tidak transparan menyampaikan kepada masyarakat.

Hal inilah yang menimbulkan keraguan IPW terkait profesionalisme dan netralitas  Polda Sumsel dalam penanganan perkara ini.

IPW sudah mendapat informasi bahwa Bareskrim Polri telah membentuk tim asistensi dalam penyidikan Pasal 14 UU 1/1946 terkait sumbangan bodong Heryanty.

IPW juga mendorong dan mengusulkan agar dikenakan pasal berlapis degan mengenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang surat palsu yaitu giro bilyet senilai Rp 2 triliun yang tidak ada dananya.

"Selanjutnya IPW akan melakukan pemantauan terhadap penyidikan oleh Polda Sumsel terhadap Heryanti dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," demikian Sugeng.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya