Berita

Anaka Akidi Tio, Heryanti/RMOL

Hukum

Bikin Gaduh Publik, Anak Akidi Tio Dijerat UU Era Bung Karno

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 22:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Indonesia Police Watch (IPW) batal melaporkan sumbangan dana hibah bodong Rp 2 triliun yang dilakukan oleh Heryanty binti Akidi Tio ke Bareskrim Polri.

Berdasarkan penjelasan Bareskrim Polri, penyidikan terhadap anak Akidi Tio itu sudah dijalankan oleh Polda Sumsel.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Polda Sumsel telah membuat laporan polisi dan sudah meningkatkannya ke tingkat penyidikan.


"Jadi laporan IPW tidak diperlukan lagi," kata Sugeng seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (24/8).

Menurut Sugeng, hal ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) yang tidak memungkinkan adanya laporan polisi baru saat proses hukum sudah berjalan.

Bahkan, dalam laporan polisi yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Heryanty dikenai Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

UU itu pertama kali ditandatangani oleh Presiden ke-1 RI Soekarno. Hingga saat ini peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

Pengenaan Pasal 14 tentang berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat itu, pernah dilakukan kepolisian kepada Ratna Sarumpaet oleh Polda Metro Jaya dan terhadap Yunus, aktivis antimasker oleh Polres Banyuwangi.

Namun demikian, baik Ratna Sarumpaet dan Yunus itu, kedua pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf ke publik.

"Tetapi untuk berita bohong yang dilakukan oleh Heryanty, pelaku tidak pernah mengakui kesalahan dan menyatakan maaf ke publik," kata Sugeng.

Bahkan, pengakuan salah dari Heryanty itu tidak pernah dilpublikasikan oleh Polda Sumsel ke masyarakat luas.

Padahal, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah melakukan permohonan maaf karena kelalaiannya.

Belum adanya pengakuan dari Heryanty ini, IPW memperhatikan bahwa Polda Sumsel terkesan menggantung kasus kebohongan sumbangan Rp 2 triliun dan tidak transparan menyampaikan kepada masyarakat.

Hal inilah yang menimbulkan keraguan IPW terkait profesionalisme dan netralitas  Polda Sumsel dalam penanganan perkara ini.

IPW sudah mendapat informasi bahwa Bareskrim Polri telah membentuk tim asistensi dalam penyidikan Pasal 14 UU 1/1946 terkait sumbangan bodong Heryanty.

IPW juga mendorong dan mengusulkan agar dikenakan pasal berlapis degan mengenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang surat palsu yaitu giro bilyet senilai Rp 2 triliun yang tidak ada dananya.

"Selanjutnya IPW akan melakukan pemantauan terhadap penyidikan oleh Polda Sumsel terhadap Heryanti dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," demikian Sugeng.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya