Berita

Ketua Umum Pimpinan Nasional Angkatan Muda Kabah (AMK) Rendhika Deniardy Harsono, melaporkan Mhammad Kace ke Bareskrim Polri bersama dua Badan Otonom PPP/Repro

Politik

Ketua Umum AMK Minta Polri Tangkap M. Kece yang Lecehkan Islam

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 13:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan penistaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kace dilaporkan sejumlah Badan Otonom Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Umum Pimpinan Nasional Angkatan Muda Kabah (AMK) Rendhika Deniardy Harsono, menyambangi Bareskrim Polri bersama dua Badan Otonom PPP lainnya yaitu Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) dan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), pada Senin kemarin (23/8).

"Benar, kemarin kami melaporkan Muhammad Kace dengan kasus dugaan penistaan agama Islam melalui chanel YouTube-nya," kata Rendhika saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (24/8).


Rendhika juga menyampaikan desakannya agar Polri menindak tegas dan menangkap Muhammad Kace yang telah melecehkan agama Islam.

Dalam pelaporannya, Rendhika menerangkan bahwa AMK, GMPI dan GPK melaporkan Kace dalam kasus dugaan penistaan terhadap agama Islam. Laporan tersebut dibuat karena dalam video tersebut Kace telah melecehkan agama Islam, Nabi Muhammad SAW, dan Pondok Pesantren.

"Dia (Kace) telah melakukan perbuatan tindak pidana penistaan agama melalui kanal Youtubenya," ucap Ketua DPP PPP ini.

Lebih jelasnya, ungkap Rendhika, dalam videonya Kace menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Tak hanya itu, Muhamad Kace juga menyebut bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Rendhika menilai, pernyataan Muhammad Kace tersebut telah melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Karena itu dirinya mendesak Polri untuk segera menindak Muhammad Kace, karena perkataan orang tersebut mengadung hate speech atau ujaran kebencian yang dapat memecah belah toleransi antar umat beragama di Indonesia.

"Seluruh umat Islam, khususnya di Indonesia tersakiti atas pernyataan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili orang tersebut," pungkasnya.

Muhammad Kace dilaporkan oleh AMK, GPK, dan GMPI dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo UU PNPS atau penistaan terhadap suatu agama, dengan barang bukti video Youtube yang memuat pernyataan Muhammad Kace yang mereka maksud.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya