Berita

Youtuber yang kontennya dinilai bermuatan SARA,M. Kece/Net

Politik

M. Kece Meresahkan Umat Islam dan Berpotensi Memantik Perpecahan

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 08:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kecaman kepada M. Kece yang dinilai telah membuat konten YouTube berisi ujaran kebencian dan bernada provokasi serta menghina umat Islam terus bermunculan.

Kali ini kecaman keras datang dari anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. Menurutnya apa yang disampaikan M. Kece merupakan bentuk intoleransi secara nyata.

Untuk itu, dia meminta kepada aparat kepolisian agar segera menangkap dan memproses yang bersangkutan lebih lanjut.


“Apa yang dilakukan oleh M. Kece melalui ceramah yang disiarkan secara terbuka melalui media sosial sangat bertendensi penistaan dan ujaran kebencian kepada Islam. Juga melecehkan Nabi Muhammad dan para ulama," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/8).

"Itu jelas melanggar norma-norma toleransi dan merusak keharmonisan umat beragama,” imbuhnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu juga merasa geram, lantaran hampir semua unggahan video yang dikeluarkan M. Kece membenturkan dan bersifat provokatif serta mengandung SARA.

Menurut pantauannya, beberapa konten M. Kece secara terang-terangan telah menyudutkan Islam. Misalnya saat M. Kece meminta masyarakat tidak dibodoh-bodohi untuk berhaji.

Selain itu, M. Kece juga pernah menyebut bahwa beberapa kitab yang diajarkan di pondok pesantren adalah sesat dan dapat menimbulkan paham radikal.

"Bahkan dalam salah satu videonya, ia menyebut Nabi Muhammad SAW adalah pengikut jin, sehingga ajaran Islam harus ditinggalkan,” imbuhnya.

Untuk itu, kata Guspardi, aparat hukum harus bertindak tegas dengan menangkap Muhammad Kace dan memproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pernyataannya  telah membuat resah umat muslim dan berpotensi memantik perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa serta menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama Islam, Nabi Muhammad SAW  dan juga para ulama,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya