Berita

Proses pelimpahan tahap II oknum polisi penembak mati pengawal Rizieq Shihab/Net

Hukum

Dua Anggota Polda Metro Tersangka Pembunuhan Laskar FPI Bakal Segera Disidang

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 02:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dua oknum anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya yakni Briptu FR dan Ipda MYO yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga menyebabkan tewasnya Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan, kedua oknum anggota polisi tersebut akan segera disidangkan karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Pada hari ini Jaksa atau Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).


Sebelumnya, sambung Leo, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap dua atau tersangka dan barang bukti dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah Tim Jaksa Peneliti pada Jampidum Kejagung menyatakan bahwa berkas penyidikan tersangka Briptu FR dan Ipda MYO sudah lengkap (P-21) pada Jumat, 25 Juni, 2021.

Setelah itu, Tim JPU mempersiapkan Surat Dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/ VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana ini.

Dalam kasus ini, Briptu FR dan Ipda MYO dijerat sangkaan primer, yakni diduga melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya