Berita

Proses pelimpahan tahap II oknum polisi penembak mati pengawal Rizieq Shihab/Net

Hukum

Dua Anggota Polda Metro Tersangka Pembunuhan Laskar FPI Bakal Segera Disidang

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 02:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dua oknum anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya yakni Briptu FR dan Ipda MYO yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga menyebabkan tewasnya Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan, kedua oknum anggota polisi tersebut akan segera disidangkan karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Pada hari ini Jaksa atau Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).


Sebelumnya, sambung Leo, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap dua atau tersangka dan barang bukti dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah Tim Jaksa Peneliti pada Jampidum Kejagung menyatakan bahwa berkas penyidikan tersangka Briptu FR dan Ipda MYO sudah lengkap (P-21) pada Jumat, 25 Juni, 2021.

Setelah itu, Tim JPU mempersiapkan Surat Dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/ VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana ini.

Dalam kasus ini, Briptu FR dan Ipda MYO dijerat sangkaan primer, yakni diduga melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya