Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Hukum

Stranas PK KPK Mulai dari Pengukuhan Kawasan Hutan, Pemetaan Data NIK Hingga Integrasikan Penganggaran Berbasis Elektronik

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 00:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menekan tingkat korupsi di Indonesia terus dilakukan. Salah satu upayanya melalui strategi nasional pencegahan korupsi (Starnas PK).

Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, Stranas PK yang dilakukan oleh pihaknya meliputi empat poin utama.

“KPK sebagai bagian timnas Stranas PK bertugas mengkoordinir, menyingkornisasikan, memantau dan mengevaluasi Stranas PK,” kata Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/8).


Berdasarkan Perpres 54/2018, menetapkan fokus Stranas PK terdiri dari perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Misalnya, beber Firli, pengukuhan kawasan hutan. Dimana KPK akan mengawal aksi pengukuhan kawasan hutan dengan target secara nasional 125,817,022 Ha dan yang telah ditetapkan seluas 88,558,465 Ha.

“Masih ada37.258,557 Ha yang belum ditetapkan sampai Desember 2020. Sampai dengan Juni 2021 baru dilakukan penetapan kawasan hutan seluas 606.526 Ha (2 persen) dari total 37.258.557 Ha yang harus ditetapkan di seluruh Indonesia. Atau masih ada 36,652,031 Ha yang belum ditetapkan secara nasional,” ungkap Firli.

Lalu kemudian pemanfaatan data NIK yang terintegrasi untuk efektivitas dan reefisiensi kebijakan sektoral. Caranya, kata Firli ialah mendorong  peningkatan integritas data penerima program penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional. Sampai dengan semester I tahun 2021, hal yang telah dicapai antara lain terintegrasinya DTKS dengan data penerima bantuan sosial (PKH, BST dan BPNT) dengan tingkat verifikasi NIK secara keseluruhan 100.662.702 dari kurang lebih 139 juta data.

Kemudian data penerima bansos (pemegang rekening/kartu) telah dipastikan padan dengan NIK. Disampuing itu, Kemensos juga telah menonaktivkan data ganda. Pemanfaatan data kependudukan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid 19 setelah sebelumnya menggunakan data-data dari berbagai sumber.

"Lewat hal ini, 99 persen penerima bantuan UMKM terverifikasi padan dengan data kependudukan," ungkap Firli.

Lalu dari sisi perbaikan integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan dan kesehatan (INSW). Stranas PK mendorong perbaikan tata kelola impor/ekspor melalui sistem database yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pengawasan melekat di sektor pangan strategis dan kesehatan melalui Indonesian Nasional Single Window (INSW).

Adapun capaiannya pada semester I tahun 2021 ini, sistem INSW sudah mengakomodasi pengaliran data secara elektronik oleh Kementrian/Lembaga teknis untuk 6 komoditas pangan strategis (Bawang Putih, Gula, Jagung, Beras, Daging, dan Garam), namun pengaliran data tersebut dianggap belum terstandar. Juga probis pengaliran data dan perizinan ekspor-impor sudah dituangkan ke dalam rancangan Perpres Neraca Komoditas.

"Saat ini sedang menunggu pengesahannya sehingga dengan demikian akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan yang akurat dalam penetapan ekspor-impor komoditas pangan startegis," kata Firli.

Kemudian, dalam Stranas PK pada sisi mendorong integrasi perencanaan berbasis elektronik mengupayakan tersedianya suatu sistem yang menjamin teragregasinya data dan informasi secara elektronik pada semua tahap siklus penganggaran, mulai dari perencanaan, penetapan, pelaksanaan/ penatausahaan hingga pelaporan atau audit.

Hasilnya dari capaian pada semester I tahun 2021, ini kata Firli, telah disepakati integrasi pada aplikasi Krisna dan Sakti melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenkeu dan Bappenas pada awal Juli 2021 yang di dalamnya memuat penyederhanaan proses bisnis rencana kerja, dan anggaran Kementrian dan Lembaga.

Penguatan penyelarasan regulasi terkait Renja K/L dan RKA K/L, pembentukan dan pengaturan proses pertukaran data perencanaan, penganggaran, dan pengendalian pembangunan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi dan, kerja sama lain yang disepakati bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya