Berita

Direktur Utama (Dirut) PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda (LSO)/Repro

Hukum

Kritik Kejati Sultra, Investigasi Kaki Publik: Tak Bisa Dirut PT Thosida Bebas Pelesiran di Jakarta Setelah Jadi Tersangka Korupsi

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Direktur Utama (Dirut) PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda (LSO), tang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) disoroti lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Salah satunya oleh Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin Jali, yang menyesalkan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait masih adanya aktifitas Dirut PT Thosida Indonesia La Ode Sinarwan Oda (LSO) yang diketahui masih berada di sekitar Jakarta.

Wahyudin menilai bahwa Dirut PT Thosida Indonesia seharusnya tidak serta merta bebas di luar, karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejati Sultra.


"Tidak bisa Dirut Thosida Indonesia La Ode Sinarwan Oda yang telah jadi tersangka  bisa bebas begitu saja di Jakarta," kata Wahyudin kepada wartawan, Jumat (20/8).


Wahyudin mengaku bahwa terkait hal itu dibutuhkan peran Kejati Sultra dalam menindak LSO yang telah ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi ini dengan melakukan penahanan.

Dia menyatakan, dengan masih bebasnya tersangka LSO maka akan membuat lemah penegakan hukum di Sultra khususnya Kejati dan Polisi.

"Kalau dia (LSO) masih bebas itu sama saja membuktikan lemahnya penegakan hukum dalam menindak pelaku korupsi," tuturnya.

Sementara itu, Kejati Sultra menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menetapkan Dirut PT Toshida sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan uang negara mencapai ratusan miliar.

Kajati Sultra Sarjono Turin mengatakan, selain menggandeng KPK, pihaknya juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), guna menghitung kerugian negara.


"Kami menggandeng KPK, BPKP dan pihak Kementerian Kehutanan terkait untuk melakukan perhitungan kerugian uang negara," katanya.

Direktur Utama PT Toshida, La Ode Sinarwan Oda (LSO) salah satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi di sektor pertambangan beberapa waktu lalu yang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari.

Dari praperadilan yang diajukan LSO, Pengadilan Negeri Kendari memutuskan penetapan tersangka atas dirinya dinyatakan tidak sah.

Setelah putusan praperadilan tersebut, tim penyidik Kejati Sultra langsung melakukan perbaikan dan evaluasi kelengkapan berkas serta mengumpulkan bukti-bukti lain untuk kembali menetapkan LSO.

Sarjono menuturkan, dalam penyidikan ulang untuk menetapkan Direktur Utama PT Toshida, pihaknya bersinergi dengan KPK, BPKP dan KLHK.


"Jadi dikarenakan putusannya dikabulkan, penyidik saat ini sudah berupaya untuk membuka kembali dan mengevaluasi kemudian kalau sudah nanti menemukan lingkup daripada prapradilan itu diperbaiki, maka kita akan terbitkan kembali penyidikan khusus untuk tersangka LSO," ujar dia.

Kejati Sultra berjanji, jika dalam pengembangan ditemukan fakta maupun barang bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus korupsi pertambangan di PT Toshida masih akan bertambah.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, yakni Direktur PT Toshida inisial LSO, Manager Keuangan PT Toshida inisial UMR, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra tahun 2020 inisial BHR, dan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra inisial YSM, pada 17 Juni 2021.

Kasus dugaan pidana korupsi di PT Toshida dugaan kerugian negara mencapai Rp168 miliar yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan oleh PT Toshida sejak perusahaan itu beroperasi mulai 2009 sampai 2020 di Kabupaten Kolaka.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya