Berita

Tiga petinggi Banom PPP dan Lembaga Advokasi PPP saat datangi Bareskrim Mabes Polri/RMOL

Hukum

Hina Islam, Tiga Banom PPP Laporkan M. Kece ke Bareskrim Polri

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 19:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tiga badan otonom (Banom) Partai Persatuan Pembangunan melaporkan Youtuber M. Kece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam.

Tiga banom partai berlambang kakbah itu adalah Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Gerakan Pemuda Kabah (GPK) dan Angkatan Muda Kabah (AMK).

Mereka kompak mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/8).


"Hari ini kami ke Bareskrim Polri untuk melaporkan M. Kece atas dugaan penistaan agama Islam lewat video di channel Youtubenya (M.Kece)," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat GMPI, Achmad Baidowi.

Anggota DPR RI yang karib disapa Awiek itu mengatakan, laporan dibuat karena pria dalam unggahan Youtube tersebut telah melecehkan Islam, Nabi Muhammad dan pondok pesantren.

Awiek memandang, Kece telah melakukan perbuatan tindak pidana penistaan agama melalui kanal Youtubenya.

Dalam videonya, lanjut Awiek, M. Kece menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Kece juga menyebut bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Pernyataan M. Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam, apalagi dia beragama Kristen. Ini sudah sangat berlebihan, karena itu pihak kepolisian harus segera menindaknya," tegasnya.

Ketua Umum Pimpinan Nasional AMK, Rendhika Deniardy Harsono menambahkan, pernyataan Kece telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama.

"Seluruh umat Islam tersakiti atas pernyataan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili orang tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat GPK Andi Surya Wijaya menegaskan, pernyataan Kece memenuhi unsur perbuatan tindak pidana penodaan agama.

Disebutkan Andi Surya, tindak pidana Kece itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo UU PNPS.

"Kami ke Bareskrim Polri bersama para advokat pada Lembaga Advokasi dan Hukum Dewan Pimpinan Pusat PPP. Sebagai bukti, kami juga membawa bukti video YouTube yang memuat pernyataan Kece yang tergolong masuk pada tindak pidana," pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya