Berita

Tiga petinggi Banom PPP dan Lembaga Advokasi PPP saat datangi Bareskrim Mabes Polri/RMOL

Hukum

Hina Islam, Tiga Banom PPP Laporkan M. Kece ke Bareskrim Polri

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 19:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tiga badan otonom (Banom) Partai Persatuan Pembangunan melaporkan Youtuber M. Kece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam.

Tiga banom partai berlambang kakbah itu adalah Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Gerakan Pemuda Kabah (GPK) dan Angkatan Muda Kabah (AMK).

Mereka kompak mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/8).


"Hari ini kami ke Bareskrim Polri untuk melaporkan M. Kece atas dugaan penistaan agama Islam lewat video di channel Youtubenya (M.Kece)," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat GMPI, Achmad Baidowi.

Anggota DPR RI yang karib disapa Awiek itu mengatakan, laporan dibuat karena pria dalam unggahan Youtube tersebut telah melecehkan Islam, Nabi Muhammad dan pondok pesantren.

Awiek memandang, Kece telah melakukan perbuatan tindak pidana penistaan agama melalui kanal Youtubenya.

Dalam videonya, lanjut Awiek, M. Kece menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Kece juga menyebut bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Pernyataan M. Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam, apalagi dia beragama Kristen. Ini sudah sangat berlebihan, karena itu pihak kepolisian harus segera menindaknya," tegasnya.

Ketua Umum Pimpinan Nasional AMK, Rendhika Deniardy Harsono menambahkan, pernyataan Kece telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama.

"Seluruh umat Islam tersakiti atas pernyataan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili orang tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat GPK Andi Surya Wijaya menegaskan, pernyataan Kece memenuhi unsur perbuatan tindak pidana penodaan agama.

Disebutkan Andi Surya, tindak pidana Kece itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo UU PNPS.

"Kami ke Bareskrim Polri bersama para advokat pada Lembaga Advokasi dan Hukum Dewan Pimpinan Pusat PPP. Sebagai bukti, kami juga membawa bukti video YouTube yang memuat pernyataan Kece yang tergolong masuk pada tindak pidana," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya