Berita

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menitihkan air mata usai mendengar vonis 12 tahun penjara atas kasus suap Bansos Sembako Covid-19/Repro

Hukum

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa KPK, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, divonis bersalah dalam perkara suap bantuan sosial (Bansos) Sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Dia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis atau putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin siang (23/8).

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis.

Sehingga, Juliari divonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini diketahui lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Juliari juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan, jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Atas putusan ini, terdakwa Juliari maupun JPU KPK menyatakan untuk pikir-pikir apakah banding atau terima.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya