Berita

Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar (kedua dari kiri), ketika melaporkan pengacara Hartono ke Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan data pelapor./Ist

Publika

Walikota Jakarta Barat dan Tangerang Diminta Tertibkan RT yang Menyalahgunakan Kedudukan

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 08:28 WIB | OLEH: ILHAM BINTANG

Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto dan  Wali Kota Arief R Wismansyah diminta segera  memerintahkan masing-masing Lurahnya untuk menertibkan para Ketua RT di komplek perumahan Taman Villa Meruya, (TVM), Jakarta Barat.

Komplek TVM terbagi atas dua wilayah, Jakarta Barat & Kota Tanggerang. Ada sebanyak 5 Ketua RT (satu di antaranya Sekretaris) yang masuk wilayah Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat; dan 5 Ketua RT  di wilayah Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten.

Permintaan kepada Walikota Jakbar dan Walikota Tangerang itu disampaikan Senin pagi  (23/8) oleh Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar.


“Permintaan itu  atas nama seluruh warga Muslim di TVM yang belakangan ini terganggu dalam menunaikan ibadah oleh "teror" para pengurus RT di TVM," kata wartawan senior, Anggota Ahli Dewan Pers itu.

Sudah Lapor ke Polisi


Sepuluh  pengurus RT di TVM itu bersama kuasa hukumnya, Hartono SH sejak 20 Agustus dalam status terlapor di Polda Metro Jaya berdasar Laporan Polisi bernomor LP/B/4.058/VIII/2021/ SPKT/ Polda Metro Jaya 20 Agustus 2021. Atas kasus dugaan melanggar Pasal 263 KUHP Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun.  

Pelapor adalah Rahmatullah dari Firma Hukum Fayyadh & Partners, Kuasa Hukum Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, komplek TVM, Jakarta Barat.

Menentang Pemerintah

Selain berstatus terlapor di kepolisian, 10 pengurus RT TVM itu juga diduga  telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai Pengurus RT. Aksi-aksi berupa diskriminasi, mengadu domba antar warga, memobilisasi perlawanan terhadap  keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebuah tindakan yang secara jelas bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) RT sebagai lembaga masyarakat sebagaimana diatur SK Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa.

Di dalam Permendagri No 18 /2018, RT/RW mempunyai fungsi pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Semenjak Gubernur DKI menerbitkan SK No. 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 yang memberikan izin pembangunan Masjid At Tabayyun di TVM praktis sejak itulah Para Ketua RT menyalahgunakan kedudukannya. Jabatan sebagai Ketua RT dimanfaatkan untuk memobilisasi warga  menentang putusan Pemprov DKI.

Di samping mengajukan gugatan ke PTUN Nomor Perkara 76/G/2021/PUTN.JKT, sepekan ini memobilisasi warga melakukan aksi memasang spanduk yang isinya menentang dan merongrong kwwibawaan pemerintah, aparatur negara terkait, dan melecehkan lembaga peradilan PTUN DKI. Padahal, pilihan membawa kasus ke muka PTUN DKI  atas kemauan Para Ketua RT TVM itu.

Izin Masjid Lengkap


Selain SK Gubernur No 1021/2020, Panitia Masjid At Tabayyun telah memiliki izin lengkap dari instansi terkait pembangunan Rumah Ibadah di DKI. Rekomendasi penting juga telah dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB) Jakarta Barat dan DKI Jakarta, 17 Juni 2021. FKUB adalah lembaga yang berwenang dalan urusan pembangunan Rumah Ibadah.

Dalam kesaksian di depan Majelis Hakim PTUN yang dipimpin oleh DR Andi Muh. Ali Rahman SH, MH,  Senin (16/8)  KH. Sulaiman Rahimin FKUB DKI menegaskan telah memberikan rekomendasi pembangunan masjid At Tabayyun di  Blok C1 TVM pada 17 Juni 2021.

“Kalau ada pihak yang menggugat, berarti bermain-main dengan keputusan FKUB dan tidak menghormati keputusan 6 perwakilan  agama anggotanya,” kata Sulaiman di depan sidang PTUN, Senin (16/8) lalu.

Peran Para Ketua RT TVM itu sebenarnya telah ditegaskan juga oleh Hartono SH, kuasa hukum mereka sendiri. Pengacara dari Kantor Hartono & Rekan itu mengatakan inisiatif dan  pengumpulan seluruh data warga adalah tanggung jawab Ketua-Ketua RT.

Hartono menyatakan hal tersebut menanggapi dugaan dia terlibat dalam pemalsuan data yang kini diadukan ke pihak yang berwajib. Untuk lebih menegaskan tak terlibat dalam urusan memobilisasi warga, Minggu (22/8) ia juga melapor Ke Polda Metro Jaya.

“Salah alamat kalau laporan polisi itu ke saya. Itu tanggung jawab Pengurus RT yang memberi kuasa,” katanya.

Ketua RW Berkali-kali Mengingatkan

Ketua RT 002/RW 010 TVM Ending Ridwan, Senin ( 23/8) pagi kembali menjelaskan sesuai tupoksinya, RT berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi di lini terdepan di bawah kordinasi Lurah.

Menurut Ending masa  jabatan Ketua-Ketua RT DKI di TVM, sudah berakhir sejak tahun 2020. Namun, karena situasi pandemi, Plt. Lurah Kelurahan Meruya Selatan Zainuddin S.Pd memperpanjang masa jabatan hingga ditentukan kemudian. Perpanjangan itu teruang dalam SK No. 17/2020 tanggal 5 Desember yang ditandatangani Zainuddin, S.Pd.

“Jadi sepenuhnya menjadi wewenang Pak Lurah untuk meninjau atau membatalkan SK itu," kata Ending Ridwan yang sudah 23 tahun menetap di TVM (bukan 27 tahun seperti ditulis sebelumnya).

Terkait aksi poster yang dikomando 10 Pengurus RT TVM itu, Ending menyebutkan, Ketua RW 010 TVM Irjenpol DR Burhanuddin sebenarnya sudah berkali-kali mengingatkan mereka taat hukum dan tupoksi RT. Bahkan, sebagai alat negara, Mantan Korsahi Kapolri itu menjelaskan kepada mereka tentang aturan pembangunan masjid.

Burhanuddin Andi yang Mantan Kapolda Bengkulu dan Kapolda Sulsel selalu menyarankan agar tempuh jalan musyawarh. Bangun Masjid di Indonesia bukan adu banyak orang setuju atau tidak. Ini bukan pilkades, yang banyak suara menjadi pemenang.

Mengutip Pergub DKI No. 83/2012, sejak awal Ketua RW menyebutkan syarat penting membangun masjid di DKI adalah tersedianya 90 warga Muslim sebagai jemaah, dan mendapat dukungan 60 tokoh berbagai kalangan.

“Tapi begitulah. Yang terakhir, tiga kali undangan rapat koordinasi Ketua RW tidak dihiraukan oleh mereka," ungkap Ending Ridwan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya