Berita

Mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas Polisi yang videonya viral saat melawan arus dan tabrak lari/Net

Presisi

Plat Dinas Polisi di Fortuner yang Lawan Arus Asli, tapi Sudah Tidak Aktif

MINGGU, 22 AGUSTUS 2021 | 23:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mobil Toyota Fortuner yang melawan arus dan tabrak lari memang memakai plat dinas milik Kepolisian. Namun, plat dinas bernomor 3488-07 itu sudah habis masanya sehingga tidak aktif.

"Nomor plat ini asli milik kepolisian tapi sudah tidak diperpanjang, artinya sudah tidak boleh lagi digunakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo saat memberikan keterangan pers kasus tersebut di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (22/8).

Adapun pemilik mobil tersebut, kata Sambodo, merupakan anggota Kepolisian yang saat ini masih berdinas alias aktif. Namun pada saat kejadian, mobil tersebut dibawa oleh drivernya bernama AS untuk mencari makan. Oleh karena plat nomor tersebut sudah tidak diperpanjang, maka AS sebetulnya sudah tidak lagi berhak memakainya.


Namun, pada saat itu, diam-diam, AS mengambil plat tersebut di gudang kediaman majikannya yang merupakan anggota Polri aktif.

"AS tidak berhak menggunakan kendaraan plat dinas ini. Yang bersangkutan diam-diam ambi plat nomor dari gudang untuk pake cari makan malam-malam. Motif supaya aman, motif masih didalami," beber Sambodo.

Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat emapt pasal, yaitu pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 tentang UU Lalu Lintas No 2/2009. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,-

"Kemudian pasal 311 ayat 2, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan bermotor. Lalu pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta," pungkas Sambodo.



Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya