Berita

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah/Net

Politik

Muhammad Kece dan Jozeph Paul Zhang Bukan Hanya Intoleransi, Tapi Merusak Kerukunan

MINGGU, 22 AGUSTUS 2021 | 12:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hinaan dan cercaan yang kembali menerpa umat muslim Indonesia disayangkan oleh Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah.

Sebab belum sembuh luka hati umat muslim atas serangan hinaan yang dilakukan Jozeph Paul Zhang, cercaan serupa kembali datang oleh seorang YouTuber bernama Muhammad Kece.

Jozeph Paul Zhang yang mengklaim diri sebagai nabi ke-26 hingga kini belum juga ditangkap oleh aparat. Dia kini berada di luar negeri.


Ikhsan Abdullah mengurai bahwa tindakan Jozeph dan Muhammad Kece bukan hanya intoleransi, akan tetapi juga sudah merupakan kejahatan dan tindak pidana yang dapat merusak keerukunan umat beragama.

“Mereka mengadu domba, menciptakan keresahan di masyarakat, dan menyemaikan benih-benih radikal yang potensial meletupkan disharmoni antar masyarakat dan pemeluk agama,” tegasnya kepada redaksi, Minggu (22/8).

Menurut Ikhsan Abdullah, Indonesia adalah negara hukum yang berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, tidak ada tempat untuk orang seperti Muhammad Kece dan Jozeph Paul Zhang dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi agama.

Tindakan dan perbuatan yang bersangkutan dapat dikualifikasikan sebagai tindak Pidana Penistaan Agama yang dapat diancam dengan Pasal 156 huruf a Kitab UU Hukum Pidana, menyebarkan kebencian yang dapat diancam dengan  Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan UU ITE dan Penetapan Presiden Republik Indonesia 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.

Lebih lanjut, Ikhsan Abdullah yakin aparat kepolisian segera menangkap Muhammad Kece, dkk. Karena POLRI pada suatu tindak pidana, apalagi ini kejahatan yang meresahkan masyarakat dapat melakukan tindakan hukum tanpa menunggu pelaporan dari masyarakat.

Di satu sisi, dia meminta umat Islam dan tokoh-tokoh ormas untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan secara sendiri-sendiri.

“Kami telah berkordinasi dengan Polri dan telah direspons cepat untuk dapat segera menangkap Muhamad Kece, dkk,” tutupnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya