Berita

Senator Jakarta, Fahira Idris/Ist

Politik

PP 78/2021 Terbit, Fahira Idris Minta Segera Diimplementasikan Bagi Anak-anak Korban Pandemi

MINGGU, 22 AGUSTUS 2021 | 00:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Pada Pasal 3 PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini terdapat 15 kategori anak yang wajib mendapat perlindungan dari negara diantaranya Anak dalam Situasi Darurat salah satunya anak korban bencana nonalam seperti pandemi Covid-19.

Terbitnya PP ini sangat penting untuk terus memperkuat upaya perlindungan anak di Indonesia secara komprehensif di mana negara menjadi penanggung jawab utamanya.

Anggota DPD RI yang juga pemerhati persoalan anak, Fahira Idris, mengapresiasi terbitnya PP tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak yang memang sejak lama dibutuhkan agar upaya perlindungan anak di Indonesia semakin maksimal, jelas, tegas, komprehensif, dan mengedepankan hak-hak anak serta digerakkan oleh seluruh instrumen negara baik di Pusat maupun daerah.


Terlebih saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, di mana anak-anak menjadi kelompok paling rentan terdampak baik rentan terserang virus maupun rentan kehilangan orang tuanya akibat meninggal karena Covid-19.

“Berbagai kewajiban perlindungan anak yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab penuh negara melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya semakin jelas dan tegas dengan hadirnya PP ini," ujar Fahira Idris dalam keterangannya, Sabtu (21/8).

"Saya berharap PP ini disosialisasikan ke semua pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya agar segera bisa diimplementasikan terutama untuk melindungi anak-yang terdampak pandemi terutama anak-anak yang harus kehilangan orangtuanya,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Fahira, agar 15 kategori anak yang wajib mendapat perlindungan khusus ini berjalan efektif dan maksimal, semua pemangku kepentingan perlindungan anak baik kementerian terkait, kepala daerah, dinas perlindungan anak harus mempunyai cara pandang yang sama dalam memformulasikan dan mengimplementasikan sisi substansi dan teknis dari PP ini.

“PP ini secara tegas menyebutkan bahwa perlindungan khusus terhadap 15 kategori anak menjadi kewajiban dan tanggung jawab penuh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara terkait lainnya. Oleh karena itu harus ada kesamaan pandang agar setiap daerah punya standar yang sama dalam melaksanakan perlindungan anak. Rumusan atau formulasi dari PP ini sangat penting untuk disusun," papar Senator Jakarta ini.

"Hal penting lainnya adalah persoalan pendataan anak-anak yang masuk dalam 15 kategori agar kebijakan ini tepat sasaran dan semua anak mendapat perlindungan khusus,” pungkas Fahira.

Dalam Pasal 3 PP 78/2021 disebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada 15 kategori anak yaitu: Anak dalam Situasi Darurat; Anak yang Berhadapan dengan Hukum; Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual; Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Kemudian Anak yang Menjadi Korban Pornografi; Anak dengan HIV dan AIDS; Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan; Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis; Anak Korban Kejahatan Seksual; Anak Korban Jaringan Terorisme; Anak Penyandang Disabilitas; Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran; Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya