Berita

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan/Net

Hukum

Otto Hasibuan: Moeldoko Akan Nyatakan Sikap Jika ICW Tak Punya Iktikad Meminta Maaf

JUMAT, 20 AGUSTUS 2021 | 22:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Iktikad baik dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, ditunggu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, karena dianggap telah berani menuduh dirinya terlibat bisnis obat Ivermectin.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan, waktu yang diberikan kepada Egi untuk meminta maaf dan mencabut laporannya selama lima hari. Waktu itu diberikan dalam somasi Moeldoko kepada Egi, untuk memberikan kesempatan sebelum pihaknya memutuskan melapor kepada kepolisian.

"Nanti Pak Moeldoko, setelah lima hari ternyata dari saudara Egi tidak mencabut dan minta maaf, mungkin Pak Moeldoko sendiri nanti akan muncul menyatakan sikapnya," kata Otto dalam koferensi pers virtual, Jumat (20/8).


Otto memastikan, kalaupun akhirnya menempuh jalur hukum, maka yang akan dilaporkan adalah Egi sebagai individu, bukan organisasi ICW.

"ICW ini kan bukan lembaga hukum saya lihat ya, di sana pun saya lihat itu adalah koordinator, jadi bukan ada direktur, bukan badan hukum. Oleh karena itu yang kami laporkan itu pasti adalah saudara Egi," jelasnya.

Dikatakan Otto lagi, kemungkinan pasal yang akan dipakai jika laporan pada kepolisian dibuat adalah pasal 27 dan pasal 45 UU ITE.

"Saya melihat di sini pasal yang paling tepat adalah mungkin pasal 27 dan 45 UU ITE. Ada kabar bohong, ada kabar yang tidak benar, disampaikan melalui media elektronik," tandasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya