Berita

Terpidana Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung, Tunggul Sihombing/Ist

Hukum

Bela Vonis Pinangki, Arteria Dahlan Diminta Tengok Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung

JUMAT, 20 AGUSTUS 2021 | 18:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perdebatan soal pemotongan vonis bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari terus bergulir.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, vonis empat tahun penjara kepada Pinangki sudah sesuai dengan fakta hukum serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Politisi PDI Perjuangan itu pun meminta agar vonis Pinangki tidak dibandingkan dengan kasus lain yang berbeda perkara.

Namun demikian, pengacara kasus korupsi vaksin flu burung, Tajom Sinambela berpandangan lain. Ia menitikberatkan vonis Pinangki lebih kepada masalah keadilan yang dinilai tidak didapat oleh kliennya dalam kasus vaksin flu burung.


"Arteria tidak tahu kasus yang dihadapi klien saya, Tunggul Sihombing. Sejak awal kasusnya diungkap, rekayasa terlalu kuat," kata Tajom kepada wartawan, Jumat (20/8).

Tajom pun meminta Arteria menyoroti kembali kasus korupsi vaksin flu burung yang sempat ramai pada medio 2012 lalu. Kasus yang bermula dari wanprestasi PT Anugrah Nusantara menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kesehatan, termasuk kliennya, Tunggul P Sihombing.

"Klien saya tidak seperti Pinangki yang aktif ke sana ke sini cari uang korupsi. Kesalahan klien saya cuma tanda tangan proyek. Itu pun dia hanya bersifat meneruskan pekerjaan," ujarnya.

Ia pun memastikan kliennya sebagai korban rekayasa hukum. Pasalnya, hingga vonis dijatuhkan, proses peradilan mengabaikan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang benar.

Ia mencontohkan soal tidak pernah hadirnya orang-orang yang didakwa memberikan uang dan menerima uang dari Tunggul Sihombing di pengadilan. Menurutnya, fakta tersebut akhirnya memperkuat dugaan bahwa peradilan kasus korupsi vaksin flu burung memang tidak fair dan penuh dengan rekayasa.

"Tuduhan tidak terbukti. Sangkaan yang menyebutkan Tunggul Sihombing menerima uang dari PT Anugerah Nusantara tidak pernah bisa dibuktikan. Ini jelas rekayasa. Klien saya, korban peradilan sesat," tegasnya.

Tajom bahkan menambahkan hingga kasasi di tingkat MA, Hakim Agung Artidjo menyatakan bahwa kliennya Tunggul Sihombing tidak ikut menikmati hasil kerugian keuangan negara yang muncul karena penunjukan PT Anugerah Nusantara.

"Sekali lagi saya meminta Arteria membicarakan kembali kasus (korupsi vaksin flu burung) ini agar tidak mudah membela vonis ringan Pinangki," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya