Berita

Terpidana Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung, Tunggul Sihombing/Ist

Hukum

Bela Vonis Pinangki, Arteria Dahlan Diminta Tengok Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung

JUMAT, 20 AGUSTUS 2021 | 18:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perdebatan soal pemotongan vonis bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari terus bergulir.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, vonis empat tahun penjara kepada Pinangki sudah sesuai dengan fakta hukum serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Politisi PDI Perjuangan itu pun meminta agar vonis Pinangki tidak dibandingkan dengan kasus lain yang berbeda perkara.

Namun demikian, pengacara kasus korupsi vaksin flu burung, Tajom Sinambela berpandangan lain. Ia menitikberatkan vonis Pinangki lebih kepada masalah keadilan yang dinilai tidak didapat oleh kliennya dalam kasus vaksin flu burung.


"Arteria tidak tahu kasus yang dihadapi klien saya, Tunggul Sihombing. Sejak awal kasusnya diungkap, rekayasa terlalu kuat," kata Tajom kepada wartawan, Jumat (20/8).

Tajom pun meminta Arteria menyoroti kembali kasus korupsi vaksin flu burung yang sempat ramai pada medio 2012 lalu. Kasus yang bermula dari wanprestasi PT Anugrah Nusantara menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kesehatan, termasuk kliennya, Tunggul P Sihombing.

"Klien saya tidak seperti Pinangki yang aktif ke sana ke sini cari uang korupsi. Kesalahan klien saya cuma tanda tangan proyek. Itu pun dia hanya bersifat meneruskan pekerjaan," ujarnya.

Ia pun memastikan kliennya sebagai korban rekayasa hukum. Pasalnya, hingga vonis dijatuhkan, proses peradilan mengabaikan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang benar.

Ia mencontohkan soal tidak pernah hadirnya orang-orang yang didakwa memberikan uang dan menerima uang dari Tunggul Sihombing di pengadilan. Menurutnya, fakta tersebut akhirnya memperkuat dugaan bahwa peradilan kasus korupsi vaksin flu burung memang tidak fair dan penuh dengan rekayasa.

"Tuduhan tidak terbukti. Sangkaan yang menyebutkan Tunggul Sihombing menerima uang dari PT Anugerah Nusantara tidak pernah bisa dibuktikan. Ini jelas rekayasa. Klien saya, korban peradilan sesat," tegasnya.

Tajom bahkan menambahkan hingga kasasi di tingkat MA, Hakim Agung Artidjo menyatakan bahwa kliennya Tunggul Sihombing tidak ikut menikmati hasil kerugian keuangan negara yang muncul karena penunjukan PT Anugerah Nusantara.

"Sekali lagi saya meminta Arteria membicarakan kembali kasus (korupsi vaksin flu burung) ini agar tidak mudah membela vonis ringan Pinangki," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya