Berita

Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Profesor Musni Umar/Net

Hukum

Keputusan Anies Izinkan Pembangunan Masjid At Tabayyun Sudah Tepat, Bila Dibatalkan akan Jadi Gejolak

JUMAT, 20 AGUSTUS 2021 | 17:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang izin pemanfaatan aset/tanah untuk pembangunan masjid At Tabayyun memasuki masa sidang keenam, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Jumat (20/8).

Dalam sidang kali ini dihadirkan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Profesor Musni Umar, untuk menjadi saksi ahli memberikan pandangan dari sisi sosiologis terkait perkara pembangunan masjid At Tabayyun di Kompleks Taman Vila Meruya, Jakarta Barat itu.

Musni Umar menjelaskan, dari sisi sosiologis pembangunan masjid memiliki arti penting bagi warga Taman Vila Meruya, Jakarta Barat, karena sudah didambakan sejak 30 tahun lalu.


Menurut Musni, majelis hakim tidak boleh semata-mata berpatokan pada aspek hukum, tanpa memperhatikan aspek keadilan.

Ia menyebut, warga muslim Taman Vila Meruya sudah berjuang sangat lama, dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah memberikan izin hingga patut diapresiasi karena ditujukan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.

"Pasal 29 ayat 1 UUD 45 Negara Indonesia dilandasi oleh Ketuhanan yang Maha Esa. Negara harus memberi pelayanan pada warganya untuk beribadah. Karena masalah ini juga merujuk pada masalah sosial," ujar Musni Umar dikutip melalui keterangan tertulis.

"Terkait pendirian rumah ibadah, kalau izinnya lengkap, berikan. Kalau tidak akan jadi gejolak sosial," sambungnya.

Dalam perkara ini, Musni Umar menilai keputusan Anies sudah tepat. Apalagi di kompleks Taman Vila Meruya juga sudah terdapat gereja yang representatif.

Sehingga menurutnya, jika keputusan Anies disebut sebagai pelanggaran tata ruang itu tidak tepat. Karena gubernur sebagai penguasa bisa saja merubah peruntukan lahan tersebut.

"Tentu saja berdasar musyawarah. Pihak lain boleh mengajukan gugatan? Boleh. Serahkan pada hakim untuk memutuskan. Tapi keputusan yang melukai keadilan, sekali lagi akan menimbulkan gejolak," tegasnya.

Musni Umar pun meminta penggugat agar jangan mau menang sendiri dan berdalih atas gugatannya yang didalilkan terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Lagi lagi ia menyinggung soal keadilan.

"Keadilan itu apa? Beri sesuatu sesuai dengan proporsinya. Mereka dapat itu, ini dapat masjid. Prosesnya sudah dilalui. Jangan sampai masalah ini menimbulkan dampak sosial, karena dampak sosial bernuansa agama itu berbahaya," pungkasnya.

Selain Musni Umar, PTUN menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat, Prof. Dr. Tatik Sujarmiati, yang menjelaskan soal sah atau tidaknya sebuah keputusan pejabat berwenang dengan melihat tiga aspek.

Tataik menyebutkan aspek pertama adalah legalitas keputusan yang dikeluarkan pejabat, apakah berwenang memutuskan atau tidak. Aspek kedua yaitu soal legalitas prosedur yang disebutkannya ada tahapan sosialisasi dan sebagainya. Kemudian yang ketiga aspek legalitas substansi, yang mana berbicara soal tujuan dari keputusan tersebut, dan obyek serta substansinya apa.

"Kalau dari ketiganya ada yang cacat, maka legalitas keputusan itu patut dipertanyakan," tandas pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya yang menyebut jika ada yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya