Berita

Terdakwa kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen/Ist

Hukum

Kasus Senjata Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

JUMAT, 20 AGUSTUS 2021 | 14:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal, Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Kivlan Zen secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan mempergunakan senjata api beserta amunisinya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas," kata Jaksa Andri Saputra saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Jumat (20/8).


Dalam pertimbangannya, Kivlan Zen diyakini membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Senjata yang dimaksud yakni satu senjata api model colt diameter 8,78 mm, satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm, satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm.

Kemudian, satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm, 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38, 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm, 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm, 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm.

Lalu 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto, 2 butir peluru lead antimony kaliber 22, 5 butir peluru lead antimony kaliber 22, dan 4 swab yang terdeteksi adanya gunshot residu (GSR).

Jaksa menyatakan Kivlan Zen melanggar Pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya