Berita

Terdakwa kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen/Ist

Hukum

Kasus Senjata Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

JUMAT, 20 AGUSTUS 2021 | 14:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal, Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Kivlan Zen secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan mempergunakan senjata api beserta amunisinya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas," kata Jaksa Andri Saputra saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Jumat (20/8).


Dalam pertimbangannya, Kivlan Zen diyakini membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Senjata yang dimaksud yakni satu senjata api model colt diameter 8,78 mm, satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm, satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm.

Kemudian, satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm, 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38, 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm, 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm, 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm.

Lalu 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto, 2 butir peluru lead antimony kaliber 22, 5 butir peluru lead antimony kaliber 22, dan 4 swab yang terdeteksi adanya gunshot residu (GSR).

Jaksa menyatakan Kivlan Zen melanggar Pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya