Berita

Terdakwa kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen/Ist

Hukum

Kasus Senjata Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

JUMAT, 20 AGUSTUS 2021 | 14:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal, Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Kivlan Zen secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan mempergunakan senjata api beserta amunisinya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas," kata Jaksa Andri Saputra saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Jumat (20/8).

Dalam pertimbangannya, Kivlan Zen diyakini membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Senjata yang dimaksud yakni satu senjata api model colt diameter 8,78 mm, satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm, satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm.

Kemudian, satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm, 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38, 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm, 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm, 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm.

Lalu 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto, 2 butir peluru lead antimony kaliber 22, 5 butir peluru lead antimony kaliber 22, dan 4 swab yang terdeteksi adanya gunshot residu (GSR).

Jaksa menyatakan Kivlan Zen melanggar Pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya