Berita

Begawan Ekonom Indonesia yang pernah menjabat Menko Ekuin era Presiden Abdurrachman Wahid, Rizal Ramli/Net

Politik

Cerita Presidential Threshold "Didongkrak" Tinggi, Rizal Ramli: Itu Ada Karena Hasrat PDIP Hadang Laju SBY

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 22:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berlakunya ambang batas pencalonan atau presidential threshold merupakan perbuatan kriminal dalam politik yang menjadi legal dalam sistem hukum Indonesia hari ini.

Begitu dikatakan Mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurrachman Wahid, Rizal Ramli, dalam peluncuran buku karya pemerhati politik M. Rizal Fadillah berjudul "Rakyat Menampar Muka", Kamis (19/8).

"Di UUD tidak ada kewajiban threshold, siapapun boleh maju asal didukung oleh partai yang lolos verifikasi," ujar Rizal.


Dijelaskan Rizal, angka threshold yang tinggi sejarahnya dimulai dari hasrat PDI Perjuangan pada tahun 2009 yang tidak menginginkan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono, menjabat untuk periode kedua.

"Saya ingat sejarahnya kok, waktu itu batasannya hanya 5 persen, kemudian PDIP pada waktu itu memblok agar SBY tidak maju, nah diubah ke 20 persen, ternyata PDIP sendiri dapatnya hanya 17 persen, akhirnya tidak bisa juga maju sendiri, harus ngajak partainya Prabowo," terangnya.

"Jadi sebetulnya ide memperbesar threshold bukan untuk menyederhanakan partai-partai, enggak ada itu. Idenya hanya ngeblok saja, supaya orang nggak bisa maju," imbuhnya.

Begawan ekonom Indonesia ini menambahkan, sejak saat itu kemudian ambang batas di dorong untuk naik dengan dalih memperkecil jumlah partai politik di sistem demokrasi Indonesia.

"Alasan historisnya yang seolah-olah dikasih argumen bahwa threshold harus terus dinaikkan agar partai di Indonesia jumlahnya kecil, kan nggak ada gunanya walau kecil kalau tidak berpihak kepada rakyat," pungkasnya.

Hadir pembicara lainnya ekonom Anthony Budiawan, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi, akademisi Ubedilah Badrun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya