Berita

Wakil Ketua MPR RI sekaligus politisi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, dalam webinar series Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Kepentingan Siapa Amandemen UUD 1945?", Kamis, 19 Agustus/RMOL

Politik

Fraksi Nasdem Anggap Kajian PPHN Belum Selesai, Lestari Moerdijat: Kalau Serius Lakukan Dialog!

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 21:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wacana amandemen UUD 1945 yang kelima menuai polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan MPR RI berencana melakukan amandemen terkait dengan menambah kebutuhan wewenang MPR RI dalam menetapkan PPHN.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menerangkan, sampai saat ini badan kajian MPR RI masih melakukan pendalaman dan kajian secara komprehensif mengenai PPHN tersebut.

Namun bagi Fraksi Nasdem, Lestari menegaskan bahwa kajian PPHN dalam rencana amandemen UUD 1945 belum tuntas.


"Saya enggak tau yang lain ya, dari kami pimpinan MPR dari fraksi Nasdem menganggap belum selesai kajiannya," ujar Lestari dalam webinar series Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk 'Kepentingan Siapa Amandemen UUD 1945?', yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/8).

Lestari menyebutkan, Nasdem belum melihat bahan yang dijadikan dasar untuk melakukan amandemen UUD 1945 dalam hal PPHN. Karena dirinya sudah menerima laporan dari badan kajian tentang PPHN, yang menurutnya belum memadai untuk diajukan atau disetujui dilakukan amandemen UUD 1945.

"Ini baru sebagai wacana ya. Kita betul-betul kalau ingin melakukan kajian, melakukan dialog yang luas dari yang setuju maupun tidak setuju. Setujunya kenapa, enggak setujunya kenapa? Pernah enggak dipanggil, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan betul-betul mendengarkan keinginan mereka?" katanya.

Lestari menambahkan, MPR RI sebelum melakukan usulan amandemen UUD 1945 perlu mendengarkan pendapat banyak kalangan masyarakat, karena isi pasal yang akan dibedah memiliki korelasi dengan pasal lainnya.

"Kemudian ini yang paling penting, fraksi Nasdem sendiri berpendapat kalau kita mau melakuan amandemen enggak bisa sepotong-sepotong, karena pasal satu dengan pasal lainnya berkaitan," ucap Lestari.

"Jadi kalau mau melakukan amandemen, maka duduklah dengan baik dan benar lalu diingat semuanya dan masyrakat maunya apa," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya