Berita

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi/Repro

Dinamika

BSU 2021 Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 18:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) tahun 2021 adalah salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menjelaskan, pihaknya kembali menggelontorkan program BSU di tahun ini untuk berpartisipasi menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Karena Anwar memastikan, program BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19.


"Khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ujar Anwar saat menyampaikan Pidato Kunci dalam webinar 'Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19: Pembelajaran dan Sosialisasi' yang diselenggarakn oleh TNP2K, Kamis (18/8).

Berdasarkan data Kemnaker yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, Anwar menyebutkan dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66 persen pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK, dan 23,72 persen berpotensi dirumahkan.

Dari fakta tersebut, Kemnaker melakukan langkah intervensi agar potensi-potensi negatif yang bisa dirasakan masyarakat, khususnya yang terkait perekonomian, bisa dihindari.

"Minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi," katanya.

Anwar menuturkan, dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan ketentuan dengan BSU tahun 2020.

Perbedaan pertama berada di sisi cakupan. Di mana pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah yang melaksanakan PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

Perbedaan kedua ada pada ketetapan batasan upah/gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.

"Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” tandas Anwar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya