Berita

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi/Repro

Dinamika

BSU 2021 Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 18:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) tahun 2021 adalah salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menjelaskan, pihaknya kembali menggelontorkan program BSU di tahun ini untuk berpartisipasi menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Karena Anwar memastikan, program BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19.


"Khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ujar Anwar saat menyampaikan Pidato Kunci dalam webinar 'Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19: Pembelajaran dan Sosialisasi' yang diselenggarakn oleh TNP2K, Kamis (18/8).

Berdasarkan data Kemnaker yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, Anwar menyebutkan dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66 persen pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK, dan 23,72 persen berpotensi dirumahkan.

Dari fakta tersebut, Kemnaker melakukan langkah intervensi agar potensi-potensi negatif yang bisa dirasakan masyarakat, khususnya yang terkait perekonomian, bisa dihindari.

"Minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi," katanya.

Anwar menuturkan, dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan ketentuan dengan BSU tahun 2020.

Perbedaan pertama berada di sisi cakupan. Di mana pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah yang melaksanakan PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

Perbedaan kedua ada pada ketetapan batasan upah/gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.

"Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” tandas Anwar.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya