Berita

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net

Politik

Guspardi Gaus Minta KPU Buat 2 Skenario untuk Pemilu Serentak 2024

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 07:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Pasal 167 ayat 1 UU 7/2017 dan Pasal 201 ayat 8 UU 10/2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024.

Namun demikian, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU untuk dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang akan digelar pada 2024.

Kedua skenario adalah pemilu dalam situasi pandemi covid-19 dan pemilu dalam situasi normal.


Skenario tersebut diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi belum berakhir. Karena pada pilkada 2020 lalu, digelar di tengah pandemi. Kita belum bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 selesai.

"Dua skenario tersebut nantinya berdampak pada penambahan anggaran pemilu. Apabila pandemi tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/8).

Anggota Baleg DPR RI ini mengatakan KPU RI tengah menyusun regulasi terkait tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada. KPU mewacanakan usulan pemilu presiden dan legislatif digelar pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada  27 November 2024.

DPR terbuka dengan usulan KPU. Namun, politisi PAN ini mengingatkan agar jangan sampai ada tahapan yang berhimpitan antara pilkada dan pemilu. Termasuk pelaksnaannya diatur sedemikian rupa, sehingga tidak berbarengan dengan hari besar dan juga memperhatikan faktor alam seperti musim hujan dan lain sebagainya. Dan usulan tanggal pelaksanaan oleh  KPU juga belum difinalisasi.

"Jadi Jadwal pelaksanaannya belum diputuskan. Setelah masa reses ini selesai Komisi II akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan pemilu dan Kemendagri. Baru berlaku menjadi keputusan setelah dibicarakan dan disahkan oleh DPR dan pemerintah,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya