Berita

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net

Politik

Guspardi Gaus Minta KPU Buat 2 Skenario untuk Pemilu Serentak 2024

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 07:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Pasal 167 ayat 1 UU 7/2017 dan Pasal 201 ayat 8 UU 10/2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024.

Namun demikian, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU untuk dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang akan digelar pada 2024.

Kedua skenario adalah pemilu dalam situasi pandemi covid-19 dan pemilu dalam situasi normal.


Skenario tersebut diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi belum berakhir. Karena pada pilkada 2020 lalu, digelar di tengah pandemi. Kita belum bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 selesai.

"Dua skenario tersebut nantinya berdampak pada penambahan anggaran pemilu. Apabila pandemi tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/8).

Anggota Baleg DPR RI ini mengatakan KPU RI tengah menyusun regulasi terkait tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada. KPU mewacanakan usulan pemilu presiden dan legislatif digelar pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada  27 November 2024.

DPR terbuka dengan usulan KPU. Namun, politisi PAN ini mengingatkan agar jangan sampai ada tahapan yang berhimpitan antara pilkada dan pemilu. Termasuk pelaksnaannya diatur sedemikian rupa, sehingga tidak berbarengan dengan hari besar dan juga memperhatikan faktor alam seperti musim hujan dan lain sebagainya. Dan usulan tanggal pelaksanaan oleh  KPU juga belum difinalisasi.

"Jadi Jadwal pelaksanaannya belum diputuskan. Setelah masa reses ini selesai Komisi II akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan pemilu dan Kemendagri. Baru berlaku menjadi keputusan setelah dibicarakan dan disahkan oleh DPR dan pemerintah,” tandasnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya