Berita

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya/Net

Politik

Meski Tak Disebut Puan, Nasdem Optimistis RUU PKS Segera Disahkan

RABU, 18 AGUSTUS 2021 | 20:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pidato Ketua DPR RI Puan Maharani yang tidak menyinggung Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024, Senin (16/8) masih menjadi pertanyaan publik.

Seharusnya RUU PKS ini diumumkan oleh Puan karena RUU tersebut tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Sementara, Puan hanya menyebutkan komitmen percepatan pembahasan terhadap tujuh RUU yang masuh dibahas oleh komisi.  

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menengarai hal itu terjadi karena tidak terbangun komunikasi yang baik antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan pimpinan DPR.

"Komunikasi AKD dengan pimpinan tidak berjalan dengan baik. Tidak update. Ini yang kita sesalkan," ungkap Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8).

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR ini membeberkan, di Baleg sebenarnya ada beberapa RUU yang sebelumnya tinggal disahkan di paripurna yakni RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

"Itu dua undang-undang yang populis," imbuhnya

Sedangkan RUU PKS dan RUU Pendidikan Kedokteran sedang dalam proses penyelesaian. Willy meyakini kedua RUU tersebut akan selesai dalam masa sidang ini.

"Makanya, Baleg kemudian memajukan agar disampaikan ke pimpinan. Tapi, nampaknya tidak dilihat oleh ketua DPR," katanya.

Sementara, lanjut Willy, RUU yang kemarin disebut oleh Puan dalam pidatonya merupakan RUU yang baru dibahas di tingkat komisi.

Jadi, jelasnya, AKD lain khususnya Baleg yang menjadi jantung dalam legislasi tidak diajak komunikasi dalam hal itu.

"Padahal, kami selalu update. Update itu kan dari lingkaran, dari staf. Kalau untuk masyarakat hukum adat dan PPRT selaku pimpinan Baleg dan ketua Panja, saya sudah bersurat tiga kali kepada Mbak Puan. Tidak ada respon sama sekali," katanya.

Dia pun memaparkan, jika RUU sudah disepakati, secara Tatib DPR maka harus diparipurnakan. Karena tidak berhak pimpinan untuk menghalangi, menahan, atau menunda apa yang diputuskan di tingkat pertama. Bahkan, sudah selesai di Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami bahkan beberapa kali di paripurna melakukan interupsi bahwa RUU tersebut harus segara diparipurnakan. Tentu kami menyayangkan komunikasi yang buruk ini," ucapnya.

Sebagai mantan aktivis, Willy mengingatkan agar aturan yang ada di Tatib DPR ditegakkan.

Kata dia, DPR adalah lembaga politik. Tentu kepentingan politik satu dan lainnya banyak dan berbeda-beda.

Menurut Willy, yang harus dihormati dan menjadi pertimbangan penting adalah jika aturan tidak dijalankan sesuai dengan apa yang tertulis, maka runtuhlah lembaga ini.

"Kewibaaan lembaga ini ada dalam tata tertib, aturan dan mekanisme, karena bukan hanya kepentingan satu dua orang atau satu dua fraksi semata-mata. Tapi ini kepentingan banyak fraksi dan banyak orang. Bagaimana menjembatani dan menghormati tata tertib yang ada? Tentu dengan komunikasi yang cair satu sama lain," jelas alumnus Universitas Gajah Mada ini.

Menyinggung adanya perbedaan persepsi terkait urgensi kebutuhan RUU PKS, Willy mengutarakan, perbedaan merupakan sesuatu yang wajar karena merupakan hal yang alami.

Willy berpandangan, perbedaan politik dan perbedaan persepsi yang terjadi harus dibangun dan didialogkan satu sama lain.

Willy sebagai ketua Panja mengaku kerap mengedepankan dialog untuk menemukan benang merah dalam melihat fakta-fakta obyektif di lapangan.

"Saya selaku ketua Panja juga sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah. Kami menyadari betul letak kebolongan pada periode sebelumnya. Ini yang kemudian jadi langkah yang sangat maju dalam hal itu. Semoga ini menjadi titik cerah untuk secepatnya bisa disahkan," harap Willy.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya