Berita

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Pesan Yusril, Aparat Hati-hati Tangani Kritik Jangan Sampai Nanti Dinilai Rezim Paranoid

RABU, 18 AGUSTUS 2021 | 02:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aparat di daerah yang diberikan kewenangan agar berhati-hati serta dengan petimbangan yang matang untuk mengambil satu tindakan hukum.

Misalnya dalam menindak mural yang berisi kritik terhadap penguasa, namun membiarkan mural yang lain jika tidak mengkritik. Hal ini justru akan menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara program Catatan Demokrasi, Selasa malam (17/8), soal mural bergambar mirip muka Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan 404: Not Found yang dihapus. 


"Reaksi masyarakat seperti ada kekhawatiran nantinya. Kok penguasa ini paranoid sekali dengan kritik dengan kecaman dan lain-lain. Jadi sebetulnya kita harus hati-hati dalam menegakan hukum itu tadi," pesan Yusril.

Yusril kemudian mempertanyakan, mural-mural yang akhirnya dihapus tersebut apakah menimbulkan kekhawatiran penguasa sehingga melakukan reaksi yang dianggap berlebihan terhadap kritik.

"Lantas itu harus dihapus, apa kekhawatirannya? apa Presiden merasa khawatir terhadap hal seperti itu, semestinya kan tidak," ujar Yusril. 

"Aparat hukum sebelum mengambil satu tindakan dia harus mengkaji, jangan sampai nanti menjadi boomerang, karena ini bagian dari kebebasan menyatakan pendapat," tambah Yusril menekankan. 

Terkait Presiden merupakan lambang negara yang menjadi alasan aparat menghapus mural tersebut, Yusri meluruskan, dalam Pasal 36 a pada Undang Undang Dasar 1945 sudah sangat jelas diatur bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan perisai Bhineka Tunggal Ika. Walaupun, Yusri menyebut, secara politis dan sosiologis Presiden kerap dianggap sebagai simbol negara.

"Misalnya mengingatkan kalau Presiden hati-hati kalau bicara, jangan sampai salah omong karena anda simbol negara, tapi itu bersifat politis dan sosiologis, bukan omongan yang benar sesuai hukum dan konstitusi," demikian Yusril. 


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya