Berita

Andi Achmad melakukan sujud syukur usai keluar dari Lapas Rajabasa/RMOLLampung

Nusantara

12 Tahun Jadi Penghuni Lapas, Mantan Bupati Lampung Tengah Sujud Syukur Saat Bisa Kembali Hirup Udara Bebas

SELASA, 17 AGUSTUS 2021 | 15:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sujud syukur langsung dilakukan mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurna Jaya alias Kanjeng, setelah bisa meninggalkan  Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan ke-76 RI, Selasa (17/8).

Setelah menjalani 12 tahun hukuman penjara, Andi Achmad bisa meninggalkan Lapas dengan status bebas bersyarat.

Ia merupakan terpidana kasus korupsi karena korupsi APBD Lampung Tengah yang ditempatkan di BPR Tripanca sebesar Rp 28 miliar.


"Alhamdulillah perjalanan ini semua kehendak Allah, jadi kalau saya berpikir negatif saya tidak sehat seperti ini. Hablum minallah kita jalani seperti ini," ujarnya kepada awak media.

Andi Achmad yang sempat menjadi Ketua Pondok Pesantren dan Mejelis Taklim Daruttaubah Lapas ini mengatakan, dirinya berusaha menjadikan Lapas sebagai rumah sehingga bisa bermasyarakat.

"Kalau kita sadari ini bisa jadi rumah, kita banyak teman kok. Jadikan lapas ini rumah, jadi kita berbuat baik, kita mau bersihin dan lebih nyaman," katanya.

Setelah bebas, ia mengaku ingin beristirahat dari aktivitas politik.

Dituturkan Kepala Lapas Rajabasa, Maizar, Andi Achmad bebas bersyarat lantaran sudah membayar denda Rp 500 Juta pada 10 Agustus 2021.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibebaskan pada 17 Agustus 2021 bertepatan dengan hari kemerdekaan. Mudah-mudahan beliau bisa beraktivitas dan menjalani kehidupan yang baru," ucap Maizar.

Andi Achmad yang menjabat Bupati Lampung Tengah periode 2005-2010 itu divonis 12 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) dan denda Rp 500 Juta terkait korupsi APBD setempat.

Selain itu, pidana tambahan uang pengganti Rp 20,5 miliar telah berusaha dibayarkan dengan penyitaan aset baik harta bergerak dan tidak bergerak milik Andi Achmad yang nilainya ditaksir mencapai Rp 40 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya