Berita

Andi Achmad melakukan sujud syukur usai keluar dari Lapas Rajabasa/RMOLLampung

Nusantara

12 Tahun Jadi Penghuni Lapas, Mantan Bupati Lampung Tengah Sujud Syukur Saat Bisa Kembali Hirup Udara Bebas

SELASA, 17 AGUSTUS 2021 | 15:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sujud syukur langsung dilakukan mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurna Jaya alias Kanjeng, setelah bisa meninggalkan  Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan ke-76 RI, Selasa (17/8).

Setelah menjalani 12 tahun hukuman penjara, Andi Achmad bisa meninggalkan Lapas dengan status bebas bersyarat.

Ia merupakan terpidana kasus korupsi karena korupsi APBD Lampung Tengah yang ditempatkan di BPR Tripanca sebesar Rp 28 miliar.


"Alhamdulillah perjalanan ini semua kehendak Allah, jadi kalau saya berpikir negatif saya tidak sehat seperti ini. Hablum minallah kita jalani seperti ini," ujarnya kepada awak media.

Andi Achmad yang sempat menjadi Ketua Pondok Pesantren dan Mejelis Taklim Daruttaubah Lapas ini mengatakan, dirinya berusaha menjadikan Lapas sebagai rumah sehingga bisa bermasyarakat.

"Kalau kita sadari ini bisa jadi rumah, kita banyak teman kok. Jadikan lapas ini rumah, jadi kita berbuat baik, kita mau bersihin dan lebih nyaman," katanya.

Setelah bebas, ia mengaku ingin beristirahat dari aktivitas politik.

Dituturkan Kepala Lapas Rajabasa, Maizar, Andi Achmad bebas bersyarat lantaran sudah membayar denda Rp 500 Juta pada 10 Agustus 2021.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibebaskan pada 17 Agustus 2021 bertepatan dengan hari kemerdekaan. Mudah-mudahan beliau bisa beraktivitas dan menjalani kehidupan yang baru," ucap Maizar.

Andi Achmad yang menjabat Bupati Lampung Tengah periode 2005-2010 itu divonis 12 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) dan denda Rp 500 Juta terkait korupsi APBD setempat.

Selain itu, pidana tambahan uang pengganti Rp 20,5 miliar telah berusaha dibayarkan dengan penyitaan aset baik harta bergerak dan tidak bergerak milik Andi Achmad yang nilainya ditaksir mencapai Rp 40 miliar.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya