Berita

Aktivis kemanusiaan dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai/Net

Hukum

Soal TWK KPK, Natalius Pigai: Komnas HAM Langgar Etik karena Membela Aktor Negara

SENIN, 16 AGUSTUS 2021 | 23:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dengan melakukan pembelaan terhadap pegawai KPK non aktif, Komisioner Komnas HAM dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik.

Demikian disampaikan aktivis kemanusiaan Natalius Pigai terhadap Komnas HAM yang menyebut terjadi pelanggaran HAM atas proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Komisioner Komnas HAM melanggar kode etik karena membela pegawai negara," kata Pigai dalam pernyataan terbukanya, Senin (16/8).


Pigai yang merupakan mantan komisioner lembaga tersebut itu paham betul, bahwa apa yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan mencampuri urusan TWK pegawai KPK tidaklah sesuai dengan amanat point 3 huruf b pasal 89 UU39/1999 Tentang HAM.

"Komnas HAM hanya diberikan kewenangan untuk menangani masyarakat, bukan aktor negara (state actor), seperti pegawai KPK," sesal Pigai.

Disisi lain, menurut Pigai, Komnas HAM seharusnya tidak menerima apalagi melanjutkan pemeriksaan terhadap pengaduan pegawai KPK non aktif tersebut, karena sebagaimana diatur dalam pasal 91 ayat 1 huruf b UU 29/1999 tentang HAM yang isinya ialah pemeriksaan atau pengaduaan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila materi pengaduan bukan pelanggaran HAM.

Pigai menjelaskan, tersingkirnya Novel Cs dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN pada tahapan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukanlah materi pengaduan HAM. Misalnya, sambung Pigai, sama seperti sanksi yang diberikan oleh Panglima TNI atau Kapolri kepada anggotanta maupun sanksi dari atasan pejabat negara kepada stafnya yang bukan merupakan materi pengaduan HAM.

"Sesuai dalam pasal 89 dan 91 UU 39/1999," demikian Pigai.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya