Berita

Aktivis kemanusiaan dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai/Net

Hukum

Soal TWK KPK, Natalius Pigai: Komnas HAM Langgar Etik karena Membela Aktor Negara

SENIN, 16 AGUSTUS 2021 | 23:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dengan melakukan pembelaan terhadap pegawai KPK non aktif, Komisioner Komnas HAM dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik.

Demikian disampaikan aktivis kemanusiaan Natalius Pigai terhadap Komnas HAM yang menyebut terjadi pelanggaran HAM atas proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Komisioner Komnas HAM melanggar kode etik karena membela pegawai negara," kata Pigai dalam pernyataan terbukanya, Senin (16/8).

Pigai yang merupakan mantan komisioner lembaga tersebut itu paham betul, bahwa apa yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan mencampuri urusan TWK pegawai KPK tidaklah sesuai dengan amanat point 3 huruf b pasal 89 UU39/1999 Tentang HAM.

"Komnas HAM hanya diberikan kewenangan untuk menangani masyarakat, bukan aktor negara (state actor), seperti pegawai KPK," sesal Pigai.

Disisi lain, menurut Pigai, Komnas HAM seharusnya tidak menerima apalagi melanjutkan pemeriksaan terhadap pengaduan pegawai KPK non aktif tersebut, karena sebagaimana diatur dalam pasal 91 ayat 1 huruf b UU 29/1999 tentang HAM yang isinya ialah pemeriksaan atau pengaduaan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila materi pengaduan bukan pelanggaran HAM.

Pigai menjelaskan, tersingkirnya Novel Cs dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN pada tahapan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukanlah materi pengaduan HAM. Misalnya, sambung Pigai, sama seperti sanksi yang diberikan oleh Panglima TNI atau Kapolri kepada anggotanta maupun sanksi dari atasan pejabat negara kepada stafnya yang bukan merupakan materi pengaduan HAM.

"Sesuai dalam pasal 89 dan 91 UU 39/1999," demikian Pigai.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya