Berita

Aktivis kemanusiaan dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai/Net

Hukum

Soal TWK KPK, Natalius Pigai: Komnas HAM Langgar Etik karena Membela Aktor Negara

SENIN, 16 AGUSTUS 2021 | 23:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dengan melakukan pembelaan terhadap pegawai KPK non aktif, Komisioner Komnas HAM dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik.

Demikian disampaikan aktivis kemanusiaan Natalius Pigai terhadap Komnas HAM yang menyebut terjadi pelanggaran HAM atas proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Komisioner Komnas HAM melanggar kode etik karena membela pegawai negara," kata Pigai dalam pernyataan terbukanya, Senin (16/8).


Pigai yang merupakan mantan komisioner lembaga tersebut itu paham betul, bahwa apa yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan mencampuri urusan TWK pegawai KPK tidaklah sesuai dengan amanat point 3 huruf b pasal 89 UU39/1999 Tentang HAM.

"Komnas HAM hanya diberikan kewenangan untuk menangani masyarakat, bukan aktor negara (state actor), seperti pegawai KPK," sesal Pigai.

Disisi lain, menurut Pigai, Komnas HAM seharusnya tidak menerima apalagi melanjutkan pemeriksaan terhadap pengaduan pegawai KPK non aktif tersebut, karena sebagaimana diatur dalam pasal 91 ayat 1 huruf b UU 29/1999 tentang HAM yang isinya ialah pemeriksaan atau pengaduaan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila materi pengaduan bukan pelanggaran HAM.

Pigai menjelaskan, tersingkirnya Novel Cs dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN pada tahapan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukanlah materi pengaduan HAM. Misalnya, sambung Pigai, sama seperti sanksi yang diberikan oleh Panglima TNI atau Kapolri kepada anggotanta maupun sanksi dari atasan pejabat negara kepada stafnya yang bukan merupakan materi pengaduan HAM.

"Sesuai dalam pasal 89 dan 91 UU 39/1999," demikian Pigai.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya