Berita

Kader Demokrat Aceh melaporkan Cek Ki yang mengaku sebagai Ketua Demokrat Pidie Jaya/Ist

Politik

Kader Demokrat Aceh Laporkan Ketua DPC Pijay Abal-abal Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

SENIN, 16 AGUSTUS 2021 | 21:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah kader Partai Demokrat Aceh membuat laporan hukum terhadap Marzuki alias Cek Ki yang mengklaim sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya (Pijay). Cek Ki diduga telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Ketua Demokrat Banda Aceh, Arif Fadillah, menilai Cek Ki telah menyinggung kedaulatan dan kehormatan Partai Demokrat. Cek Ki, kata Arif, dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.

"Dirinya berkomentar di media online Liputangampong.id dengan mengaku dan mengklaim secara sepihak dirinya sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya," terang Arif dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Senin (16/8).

Padahal, Cek Ki bukanlah Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya. Arif menambahkan, Cek Ki hanya pernah jadi calon legislatif pada Pemilu 2019, namun gagal.

Menurut Arif, pernyataan Cek Ki tersebut adalah sebuah pembohongan publik. Pernyataan itu dinilai telah melewati batas dan tak bertanggung jawab.

“Atas dasar apa dia mengaku-ngaku ketua Partai Demokrat Pidie Jaya? Ini jelas ketua abal-abal. Sama abal-abalnya dengan KLB Sibolangit yang lalu," tegas Arif.  

Cek Ki bahkan sebelumnya menyebut PN Jakarta Pusat menolak seluruhnya gugatan yang diajukan AHY terkait aktivitas penyelenggaraan KLB Partai Demokrat yang digelar di Sibolangit.

"Pernyataan menyesatkan Marzuki tersebut merupakan kebohongan publik dan sangat merugikan nama baik Partai Demokrat. Padahal Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak," kata Arif.

Sementara itu, Ketua Demokrat Aceh Besar, T. Ibrahim, menilai pembohongan publik yang dilakukan Cek Ki merupakan sebuah kesengajaan untuk menciptakan keonaran di kalangan masyarakat, pengurus, kader, dan anggota Partai Demokrat.

“Ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu," ucap Ibrahim.

Adapun pasal-pasal yang dituduhkan kepada terlapor antara lain Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya