Berita

Kader Demokrat Aceh melaporkan Cek Ki yang mengaku sebagai Ketua Demokrat Pidie Jaya/Ist

Politik

Kader Demokrat Aceh Laporkan Ketua DPC Pijay Abal-abal Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

SENIN, 16 AGUSTUS 2021 | 21:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah kader Partai Demokrat Aceh membuat laporan hukum terhadap Marzuki alias Cek Ki yang mengklaim sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya (Pijay). Cek Ki diduga telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Ketua Demokrat Banda Aceh, Arif Fadillah, menilai Cek Ki telah menyinggung kedaulatan dan kehormatan Partai Demokrat. Cek Ki, kata Arif, dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.

"Dirinya berkomentar di media online Liputangampong.id dengan mengaku dan mengklaim secara sepihak dirinya sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya," terang Arif dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Senin (16/8).


Padahal, Cek Ki bukanlah Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya. Arif menambahkan, Cek Ki hanya pernah jadi calon legislatif pada Pemilu 2019, namun gagal.

Menurut Arif, pernyataan Cek Ki tersebut adalah sebuah pembohongan publik. Pernyataan itu dinilai telah melewati batas dan tak bertanggung jawab.

“Atas dasar apa dia mengaku-ngaku ketua Partai Demokrat Pidie Jaya? Ini jelas ketua abal-abal. Sama abal-abalnya dengan KLB Sibolangit yang lalu," tegas Arif.  

Cek Ki bahkan sebelumnya menyebut PN Jakarta Pusat menolak seluruhnya gugatan yang diajukan AHY terkait aktivitas penyelenggaraan KLB Partai Demokrat yang digelar di Sibolangit.

"Pernyataan menyesatkan Marzuki tersebut merupakan kebohongan publik dan sangat merugikan nama baik Partai Demokrat. Padahal Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak," kata Arif.

Sementara itu, Ketua Demokrat Aceh Besar, T. Ibrahim, menilai pembohongan publik yang dilakukan Cek Ki merupakan sebuah kesengajaan untuk menciptakan keonaran di kalangan masyarakat, pengurus, kader, dan anggota Partai Demokrat.

“Ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu," ucap Ibrahim.

Adapun pasal-pasal yang dituduhkan kepada terlapor antara lain Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya