Berita

Presiden Polandia Andrzej Duda/Net

Dunia

Polandia Sahkan UU Pembatasan Klaim Properti Yahudi Era Holocaust, Israel Naik Pitam

MINGGU, 15 AGUSTUS 2021 | 10:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Keputusan Polandia untuk mengesahkan UU properti yang kontroversial memicu kemarahan Israel. Pasalnya UU tersebut dapat membatasi kemampuan orang Yahudi untuk memulihkan properti yang disita oleh Nazi selama era Perang Dunia II.

Pada Sabtu (14/8), Presiden Polandia Andrzej Duda telah memutuskan untuk menandatangani UU yang digambarkan oleh Israel sebagai "anti-Semit" itu.

"Setelah analisis mendalam, saya telah memutuskan untuk menandatangani amandemen tersebut," ujar Duda, seperti dikutip Reuters.


Pada hari yan sama, Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid memerintahkan agar kuasa usaha di Warsawa untuk kembali.

"Polandia hari ini menyetujui, bukan pertama kalinya, UU anti-Semit yang tidak bermoral. Malam ini saya menginstruksikan kuasa usaha kedutaan kami di Warsawa untuk segera kembali ke Israel untuk konsultas, untuk jangka waktu yang tidak terbatas," ujar Lapid.

Ia juga mengatakan, Dutabesar Israel yang baru untuk Polandia akan tetap berada di Israel selama sementara waktu.

Sebelum Perang Dunia II, Polandia menjadi rumah bagi salah satu komunitas Yahudi terbesar di dunia. Namun hampir seluruhnya dihancurkan oleh Nazi.

Hingga saat ini, ekspatriat Yahudi atau ketudunan mereka dapat mengajukan klaim bahwa properti mereka disita secara ilegal dan menuntut pengembaliannya. Namun pejabat Polandia berpendapat hal ini menyebabkan ketidakpastian atas kepemilikan properti.

Pada tahun 2015 Pengadilan Konstitusi Polandia memutuskan harus ada tenggat waktu tertentu setelah keputusan administratif atas judul properti tidak dapat lagi ditantang.

Kemudian amandeman UU diadopsi oleh Parlemen Polandia awal pekan ini. UU tersebut menetapkan batas 30 tahun untuk klaim restitusi.

Masalah hak milik Yahudi di Polandia semakin rumit karena, tidak seperti negara-negara Uni Eropa lainnya, negara itu belum menciptakan dana untuk memberikan kompensasi kepada orang-orang yang hartanya disita.

Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengecam UU itu dan mengatakan itu menunjukkan penghinaan yang memalukan atas ingatan Holocaust.

"Ini adalah tindakan serius yang tidak bisa diabaikan oleh Israel," tegasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya