Berita

Presiden Polandia Andrzej Duda/Net

Dunia

Polandia Sahkan UU Pembatasan Klaim Properti Yahudi Era Holocaust, Israel Naik Pitam

MINGGU, 15 AGUSTUS 2021 | 10:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Keputusan Polandia untuk mengesahkan UU properti yang kontroversial memicu kemarahan Israel. Pasalnya UU tersebut dapat membatasi kemampuan orang Yahudi untuk memulihkan properti yang disita oleh Nazi selama era Perang Dunia II.

Pada Sabtu (14/8), Presiden Polandia Andrzej Duda telah memutuskan untuk menandatangani UU yang digambarkan oleh Israel sebagai "anti-Semit" itu.

"Setelah analisis mendalam, saya telah memutuskan untuk menandatangani amandemen tersebut," ujar Duda, seperti dikutip Reuters.


Pada hari yan sama, Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid memerintahkan agar kuasa usaha di Warsawa untuk kembali.

"Polandia hari ini menyetujui, bukan pertama kalinya, UU anti-Semit yang tidak bermoral. Malam ini saya menginstruksikan kuasa usaha kedutaan kami di Warsawa untuk segera kembali ke Israel untuk konsultas, untuk jangka waktu yang tidak terbatas," ujar Lapid.

Ia juga mengatakan, Dutabesar Israel yang baru untuk Polandia akan tetap berada di Israel selama sementara waktu.

Sebelum Perang Dunia II, Polandia menjadi rumah bagi salah satu komunitas Yahudi terbesar di dunia. Namun hampir seluruhnya dihancurkan oleh Nazi.

Hingga saat ini, ekspatriat Yahudi atau ketudunan mereka dapat mengajukan klaim bahwa properti mereka disita secara ilegal dan menuntut pengembaliannya. Namun pejabat Polandia berpendapat hal ini menyebabkan ketidakpastian atas kepemilikan properti.

Pada tahun 2015 Pengadilan Konstitusi Polandia memutuskan harus ada tenggat waktu tertentu setelah keputusan administratif atas judul properti tidak dapat lagi ditantang.

Kemudian amandeman UU diadopsi oleh Parlemen Polandia awal pekan ini. UU tersebut menetapkan batas 30 tahun untuk klaim restitusi.

Masalah hak milik Yahudi di Polandia semakin rumit karena, tidak seperti negara-negara Uni Eropa lainnya, negara itu belum menciptakan dana untuk memberikan kompensasi kepada orang-orang yang hartanya disita.

Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengecam UU itu dan mengatakan itu menunjukkan penghinaan yang memalukan atas ingatan Holocaust.

"Ini adalah tindakan serius yang tidak bisa diabaikan oleh Israel," tegasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya