Berita

Presiden Polandia Andrzej Duda/Net

Dunia

Polandia Sahkan UU Pembatasan Klaim Properti Yahudi Era Holocaust, Israel Naik Pitam

MINGGU, 15 AGUSTUS 2021 | 10:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Keputusan Polandia untuk mengesahkan UU properti yang kontroversial memicu kemarahan Israel. Pasalnya UU tersebut dapat membatasi kemampuan orang Yahudi untuk memulihkan properti yang disita oleh Nazi selama era Perang Dunia II.

Pada Sabtu (14/8), Presiden Polandia Andrzej Duda telah memutuskan untuk menandatangani UU yang digambarkan oleh Israel sebagai "anti-Semit" itu.

"Setelah analisis mendalam, saya telah memutuskan untuk menandatangani amandemen tersebut," ujar Duda, seperti dikutip Reuters.


Pada hari yan sama, Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid memerintahkan agar kuasa usaha di Warsawa untuk kembali.

"Polandia hari ini menyetujui, bukan pertama kalinya, UU anti-Semit yang tidak bermoral. Malam ini saya menginstruksikan kuasa usaha kedutaan kami di Warsawa untuk segera kembali ke Israel untuk konsultas, untuk jangka waktu yang tidak terbatas," ujar Lapid.

Ia juga mengatakan, Dutabesar Israel yang baru untuk Polandia akan tetap berada di Israel selama sementara waktu.

Sebelum Perang Dunia II, Polandia menjadi rumah bagi salah satu komunitas Yahudi terbesar di dunia. Namun hampir seluruhnya dihancurkan oleh Nazi.

Hingga saat ini, ekspatriat Yahudi atau ketudunan mereka dapat mengajukan klaim bahwa properti mereka disita secara ilegal dan menuntut pengembaliannya. Namun pejabat Polandia berpendapat hal ini menyebabkan ketidakpastian atas kepemilikan properti.

Pada tahun 2015 Pengadilan Konstitusi Polandia memutuskan harus ada tenggat waktu tertentu setelah keputusan administratif atas judul properti tidak dapat lagi ditantang.

Kemudian amandeman UU diadopsi oleh Parlemen Polandia awal pekan ini. UU tersebut menetapkan batas 30 tahun untuk klaim restitusi.

Masalah hak milik Yahudi di Polandia semakin rumit karena, tidak seperti negara-negara Uni Eropa lainnya, negara itu belum menciptakan dana untuk memberikan kompensasi kepada orang-orang yang hartanya disita.

Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengecam UU itu dan mengatakan itu menunjukkan penghinaan yang memalukan atas ingatan Holocaust.

"Ini adalah tindakan serius yang tidak bisa diabaikan oleh Israel," tegasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya