Berita

Ombudsman Republik Indonesia (ORI)/Net

Hukum

Tiga Guru Besar Sepakat, Ombudsman Tak Boleh Campuri TWK KPK

SABTU, 14 AGUSTUS 2021 | 04:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Guru besar sekaligus pakar hukum dari beberapa universitas satu suara bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak bisa mencampuri proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Setidaknya hal tersebut tergambar dari diskusi publik bertajuk 'Membedah Dinamika KPK; Perspektif Hukum dan Ketatanegaraan' yang diselenggarakan Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Jumat (13/8).

Guru Besar Universitas Gadjahmada, Prof Nurhasan misalnya, menganggap  ORI tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan hasil seleksi alih status pegawai KPK. Menurutnya lembaga yang seharusnya berhak mengawasi hasil asesmen tes TWK adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


"ORI tidak punya wewenang mengawasi pelaksanaan hasil asesmen tes TWK, melainkan Komisi ASN lah yang berhak berwenang mengawasi weleksi tes ASN itu. Asesmen itu sudah dilaksanakan oleh lembaga kompeten, seperti BKN, nah kalau tidak sanggup boleh melaksanakan dengan lembaga lain," terangnya.

Prof Nurhasan berharap agar KPK sebagai lembaga anti rasuah kedepannya semakin matang. Ia menekankan bahwa lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini jangan lagi menggantungkan dukungan-dukungan publik yang semu.

"Kadang dukungan ke KPK ini sifatnya semu, itu yang terjadi sebelum-sebelumnya. Benar atau salah, KPK pokoknya harus maju. Kedepannya, hal ini tidak boleh terjadi lagi. KPK harus sensitif atas kritikan dan dorongan-dorongan publik," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, yang menyebut tidak ada kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI.
 
"ORI kewenangannya sebatas memberikan rekomendasi, boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan," tegas Prof Agus Surono.

Ia meminta publik mencermati objek temuan yang diperiksa ORI baik secara administratif maupun kualifikasinya, termasuk memperjelas legal standing siapa saja yang berhak melaporkan dugaan maladministrasi kasus pelayanan publik. Agus berharap KPK kedepannya harus menjalankan kinerja sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Sebab KPK bekerja bukan perorangan, atau kelompok tertentu, melainkan sistem yang dibangun.

"Maka masyarakat harus kritis dan mengkritisi KPK secara objektif. Bagaimana kita mengkritisi KPK secara kinerja, bukan karena rasa subjektif kepada perseorangan, lalu mengawal proses pencegahan korupsi, serta penegakan hukum terhadap kasus korupsi sesuai peraturan UU yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita menganggap perlu adanya teguran bagi ORI karena telah melakukan tindakan melampaui wewenang.

"Ombudsman RI tidak ada kewenangan, maka tidak ada gunanya harus diikuti rekomendasinya. Karena legal standingnya pun tidak ada," tekan Prof Romli.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya