Berita

Acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) oleh kubu Moeldoko/Repro

Politik

Tafsirkan Gugatan AHY Ditolak PTUN, Kubu Moeldoko Berkelit: Ronde Kedua Menunggu

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 23:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan yang dimohonkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurthi Yudhoyono, ditafsirkan lain oleh kubu Moeldoko yang menggelar acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB).

Putusan terhadap perkara nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST yang dibacakan Kamis (12/8) sore oleh Ketua Majelis Hakin H. Syaifudin Zuhri, dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebabnya, sosok Ketum Demokrat yang kerap disapa AHY itu, selaku penggugat, dinilai Majelis Hakim beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.


Tapi Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, malah menafsirkan gugatan AHY ditolak oleh PN Jakarta Pusat.

Alih-alih merasa punya legitimasi untuk membenarkan pendongkelan yang dilakukan pihaknya dengan menggelar acara yang disebut KLB Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, Rahmad malah mengajak gerbongnya untuk bersabar menunggu keputusan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," ujar Rahmad kepada wartawan, Jumat (13/8).

Gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko tidak sama dengan yang dimohonkan AHY di PN Jakarta Pusat. Di mana, putra sulung Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono ini menyoal perbuatan melawan hukum oleh 12 orang bekas kader demokrat yang menyelenggarakan KLB.

Keduabelas bekas kader tersebut antara lain yaitu Marzuki Ali, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Achmad Yahya.

Sementara, materi gugatan Kubu Moeldoko yang dilayangkan ke PTUN adalah Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M. HH.UM.01.10-47, tentang Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025, tanggal, 31 Maret 2021.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya