Berita

Ilustrasi tes Covid-19/Net

Politik

Harga Tes PCR RI Melangit Dibanding India, HMI: di Tengah Musibah Kemanusiaan Negara Jangan Berbisnis!

KAMIS, 12 AGUSTUS 2021 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 dikritik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Salah satu yang disoal adalah kewajiban pelaku perjalanan untuk memiliki hasil negatif tes swab PCR ataupun antigen.

Ketua Umum/Formatuer HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Fadli menerangkan, yang menjadi titik utama persoalan bukan pada kewajiban membawa hasil negatif tes Covid-19. Tetapi, terkait pengaturan pemerintah terhadap batas harga pemeriksaan Covid-19 di layanan kesehatan.


Pasalnya, Fadli dan rekanannya di HMI menemukan harga pelayanan swab PCR tak semurah yang diperkirakan pemerintah. Di mana, Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kemenkes menetapkan batasan harga rapid antigen tertinggi sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 untuk luar Jawa. Sementara untuk harga tes RT-PCR tertinggi sebesar Rp 900 ribu.

Menurutnya, penetapan harga tes antigen maupun PCR tersebut tak manusiawi, dan membelenggu kepastian dan keadilan bagi masyarakat di tengah pandemi saat ini.

"Pemerintah harusnya peka dalam kondisi pendapatan masyarakat sedang kronis, jika mereka ada keperluan mau keluar kota yang mendesak diwajibkan tes antigen atau PCR, namun harga tes nya sangat melangit, bahkan lebih mahal dari pada ongkos berpergian, ini sangat tidak rasional menurut kami," ujar Fadli dalam keterangan tertulis, Kamis (12/7).

Aktivis Himpunan mahasiswa Islam itu juga membandingkan dengan Negara India, yang mana harga tes PCR relatif terjangkau yaitu 96 ribu, sementara di Indonesia 900 ribu.

"Dan kita menyesali pemberlakuan tes PCR di Indonesia, yang tidak memanusiakan manusia," imbuhnya.

Fadli juga menjelaskan, setiap kebijakan pemerintah harus sesuai dengan semangat berpancasila, dari nilai Ketuhanan sampai nilai keadilan.

Ia juga menyampaikan, didalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Jadi mahalnya tarif tes swab antigen dan PCR itu lari dari semangat Konstitusi, dan tidak merespon amanah Peraturan Perundang-undangan Indonesia, atau dalam istilahnya mencekik rakyat ditengah susah," sesalnya.

Fadli mendesak agar ditengah musibah kemanusiaan seperti ini Negara tidak berbisnis dengan rakyatnya.

"Kami minta pemerintah untuk tidak menjadikan suasana pandemi ini sebagai ladang bisnis, stop berbisnis dengan rakyat," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya