Berita

Ilustrasi tes Covid-19/Net

Politik

Harga Tes PCR RI Melangit Dibanding India, HMI: di Tengah Musibah Kemanusiaan Negara Jangan Berbisnis!

KAMIS, 12 AGUSTUS 2021 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 dikritik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Salah satu yang disoal adalah kewajiban pelaku perjalanan untuk memiliki hasil negatif tes swab PCR ataupun antigen.

Ketua Umum/Formatuer HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Fadli menerangkan, yang menjadi titik utama persoalan bukan pada kewajiban membawa hasil negatif tes Covid-19. Tetapi, terkait pengaturan pemerintah terhadap batas harga pemeriksaan Covid-19 di layanan kesehatan.


Pasalnya, Fadli dan rekanannya di HMI menemukan harga pelayanan swab PCR tak semurah yang diperkirakan pemerintah. Di mana, Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kemenkes menetapkan batasan harga rapid antigen tertinggi sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 untuk luar Jawa. Sementara untuk harga tes RT-PCR tertinggi sebesar Rp 900 ribu.

Menurutnya, penetapan harga tes antigen maupun PCR tersebut tak manusiawi, dan membelenggu kepastian dan keadilan bagi masyarakat di tengah pandemi saat ini.

"Pemerintah harusnya peka dalam kondisi pendapatan masyarakat sedang kronis, jika mereka ada keperluan mau keluar kota yang mendesak diwajibkan tes antigen atau PCR, namun harga tes nya sangat melangit, bahkan lebih mahal dari pada ongkos berpergian, ini sangat tidak rasional menurut kami," ujar Fadli dalam keterangan tertulis, Kamis (12/7).

Aktivis Himpunan mahasiswa Islam itu juga membandingkan dengan Negara India, yang mana harga tes PCR relatif terjangkau yaitu 96 ribu, sementara di Indonesia 900 ribu.

"Dan kita menyesali pemberlakuan tes PCR di Indonesia, yang tidak memanusiakan manusia," imbuhnya.

Fadli juga menjelaskan, setiap kebijakan pemerintah harus sesuai dengan semangat berpancasila, dari nilai Ketuhanan sampai nilai keadilan.

Ia juga menyampaikan, didalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Jadi mahalnya tarif tes swab antigen dan PCR itu lari dari semangat Konstitusi, dan tidak merespon amanah Peraturan Perundang-undangan Indonesia, atau dalam istilahnya mencekik rakyat ditengah susah," sesalnya.

Fadli mendesak agar ditengah musibah kemanusiaan seperti ini Negara tidak berbisnis dengan rakyatnya.

"Kami minta pemerintah untuk tidak menjadikan suasana pandemi ini sebagai ladang bisnis, stop berbisnis dengan rakyat," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya