Berita

Anggota DPRD Kota Surabaya, Tjuktjuk Supariono/RMOLJatim

Politik

Agar Bisa Lunasi Sisa Insentif, Pemkot Surabaya Diminta Refocusing APBD

KAMIS, 12 AGUSTUS 2021 | 03:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah lama tertunda, insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) puskesmas dan rumah sakit di Kota Surabaya akhirnya cair. Sayang, pembayaran insentif kali ini hanya 75 persen dari jumlah yang seharusnya diterima para nakes.

Beberapa nakes sempat mengeluhkan terkait pembayaran insentif yang tidak maksimal ini. Keluhan ini langsung direspons oleh Pemkot Surabaya yang menyatakan bahwa besaran 75 persen ini sudah dikaji oleh tim ahli dan sudah dikonsultasikan ke Kemenkes serta Kemendagri.

Oleh karena itu, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Tjutjuk Supariono, meminta Pemkot untuk memprioritaskan pelunasan insentif nakes ini dengan melakukan refocusing anggaran pada APBD-P nanti.


Menurutnya, anggaran insentif nakes 2021 di Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah sekitar Rp 90 miliar. Kemarin sudah keluar 89 Miliar, padahal tahun anggaran baru setengah jalan.

Tjutjuk pun mengusulkan perlunya refocusing anggaran untuk membayar sisa insentif yang belum dibayarkan oleh Pemkot.

“Dengan adanya Keputusan Menkes Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dapat disesuaikan dengan APBD masing-masing. Keuangan Kota Surabaya memang sedang tidak baik. Maka, untuk sementara Pemkot belum mampu membayarkan insentif secara penuh," ujar politikus PSI tersebut, dikutip , Rabu, (11/8)

"Namun, saya menghimbau Pemkot Surabaya agar jangan lupa melunasi sisa insentif ini. Kerja cepat nakes harus diapresiasi setinggi-tingginya,” imbuhnya.

Selain itu, sejak pandemi Covid-19, para nakes sudah bekerja keras dalam penanganan virus asal Wuhan tersebut. Sehingga Nakes dan masyarakat berhak tahu bagaimana perhitungan perolehan 75 persen untuk insentif nakes di Surabaya.

“Berdasarkan keputusan Menkes ini, insentif nakes dibedakan berdasarkan beban kerja nakes dalam penanganan Covid-19. Semakin tinggi risiko nakes terpapar Covid-19, maka semakin besar insentifnya. Di dalam Keputusan Menkes tersebut juga dipaparkan formula perhitungan insentifnya. Pertanyaan saya, dari mana didapatkan besaran 75 persen tersebut? Formulanya seperti apa?” papar Tjutjuk.

Merujuk pada Keputusan Menkes Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dengan batas tertinggi untuk dokter spesialis yaitu 15 juta per orang per bulan.

Untuk peserta PPDS yaitu 12,5 juta per orang per bulan. Untuk dokter umum dan dokter gigi sebesar 10 juta per orang per bulan. Untuk perawat dan bidan sebesar 7,5 juta per orang per bulan. Dan untuk nakes lainnya yaitu 5 juta per orang per bulan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya